Langkat, katakabar.com - Melalui platform Media Sosial, akun X @neVerAl0nely, Ira Fitriana menyuarakan kebutuhan akan keadilan bagi AA (15) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai pendamping untuk AA, seorang warga dari Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah mengajukan laporan kepada Polres Langkat dan Polda Sumut setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dewasa.
Dengan sedih, terungkap bahwa selama 2 tahun laporan tersebut terkatung-katung, diduga salah satu pelaku yang disebut merupakan anggota keluarga petinggi dalam kepolisian dan bahkan 1 pelaku telah diangkat sebagai anggota kepolisian pada tahun 2024.
Melalui video yang dibagikan oleh akun X @neVerAl0nely, pendamping korban membuat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk campur tangan dan memastikan kasus ini diusut secara tuntas.
"Ia berharap bantuan dari Bapak Prabowo Subianto, yang juga merupakan Presiden yang saya sangat hormati, untuk memastikan keadilan," ungkap pendamping korban Ira Fitriana pada Rabu (29/1/2025).
Ira beberapa menitkan bahwa AA jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dewasa. Namun, laporan yang telah diajukan ke Polres Langkat dan Polda Sumut belum menemukan titik terang dalam hukum. Ironisnya, salah satu pelaku pengeroyokan kini telah lulus dan bahkan diangkat menjadi polisi.
"Saya sebagai pendamping dari anak saya, Akbar Arhan, yang terlibat dalam peristiwa dari Polres Langkat hingga ke Polda. Ia diserang oleh sekelompok orang dewasa. Hingga saat ini, kasus ini mandek tanpa kejelasan selama hampir 2 tahun. Meskipun ada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait, sepertinya tidak ada kejelasan hukum bagi anak saya," jelas pendamping korban.
Lebih lanjut, katanya, salah satu pelaku pemukulan terhadap anak ini ternyata telah lulus menjadi polisi pada bulan Desember 2024 lalu dan telah diresmikan. Pendamping korban berharap kasus ini ditangani dengan serius dan keadilan benar-benar ditegakkan untuk AA.
Diceritakan oleh korban AA, insiden tersebut bersumber dari saat AA hendak melakukan wudhu untuk Salat Jumat, kemudian datanglah pelaku berinisial ZD untuk mengejek ibu korban, memicu percekcokan lisan.
Saat Salat Jumat akan dimulai, keributan reda. Namun, setelah selesai salat, AA kembali diintimidasi oleh ZD, mengakibatkan terjadinya pemukulan terhadap AA. "Usai salat, saya kembali dihina, dan akibat emosi, saya memukulnya sekali. Kemudian saya dipegang oleh beberapa temannya dan dibawa ke rumah neneknya," kenang AA.
Sesampainya di teras rumah nenek ZD di Gang Bakti, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, yang berdekatan dengan masjid, AA diserang dengan serentetan pukulan oleh keluarga ZD yang juga berada di tempat kejadian.
"Saat itu, pertama kali saya diserang oleh ibuk/bibi ZD dengan inisial AY beberapa kali, lalu EAM pamannya juga menyerang, dan juga AMR kakak ZD yang tiba-tiba muncul mendorong dan memukul saya," ungkap AA.
Tak hanya itu, AA juga mengalami serangan beruntun oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya, karena ia berusaha menahan pukulan kepalanya dengan kedua tangannya. AA menjelaskan bahwa ia juga diserang di dalam rumah oleh dua wanita paruh baya yang tidak dikenalnya.
Mengalami hal tersebut, korban mengatakan bahwa ia kemudian dibawa oleh sekelompok pria ke Polsek Berandan. Takdir belum berpihak padanya, setibanya di Polsek Pangkalan Brandan, ia kembali diserang, namun AA tidak tahu siapa pelakunya, satu hal yang ia ingat, EL, ibu dari ZD juga turut melakukan pemukulan kepadanya.
Kemudian, sore harinya, AA ditahan di sel tahanan Polres Langkat selama satu malam. Pada hari berikutnya, ia dibebaskan setelah neneknya memberikan jaminan berupa surat tanah.
Dengan ironisnya, bukannya menerima keadilan sebagai korban, AA malah dilaporkan oleh keluarga ZD ke Polsek Pangkalan Berandan atas tuduhan tindak pidana penganiayaan. Ia merasa tidak adil karena dirinya yang menjadi korban tindak kekerasan malah dilaporkan.
Dibantu oleh neneknya, AA kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Langkat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Kokoh Aprianta Bangun dan Ira Fitriana S.H, dengan nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengonfirmasi bahwa laporan terkait AA (15) sebagai korban pengeroyokan oleh orang dewasa dua tahun lalu saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara. "Polda yang menangani," tegas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dihubungi wartawan.
Dedi menegaskan bahwa kasus tersebut telah lepas dari kewenangan Polres Langkat.()
Mohon Keadilan dari Presiden 2 Tahun Laporan Penganiayaan Anak Yatim Terkatung-katung, 1 Pelaku Malah Menjadi Anggota Kepolisian
Diskusi pembaca untuk berita ini