Medan, katakabar.com - Fokus pelayanan publik yang prima, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan pada Kamis (20/3/2025).
Setelah mengunjungi kantor Camat Medan Polonia, Rico Waas melanjutkan sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III di Medan Denai.
Kedatangan Rico Waas sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan tersebut, dihadang dengan pintu ruangan lurah Ibnu Ridelsa yang masih terkunci. Wali kota pun menanyakan keberadaan lurah kepada kepala seksi pemerintahan, pegawai, dan staf kelurahan.
Selama pelaksanaan sidak, terungkap bahwa Lurah TSM III Ibnu Ridelsa kerap hadir di kantor melewati jam 12 siang. Keadaan ini sesuai dengan informasi yang diterima wali kota dari laporan masyarakat sebelumnya.
Setelah mengumpulkan informasi dari staf kelurahan, Rico Waas meminta ajudan untuk menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri. Ricopun meminta agar kinerja Ibnu Ridelsa diperiksa oleh Inspektorat dan diajukan untuk diberhentikan dari jabatan lurah.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota juga menemukan tindakan tidak terpuji berupa pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pegawai kelurahan wanita. Wanita tersebut sering meminta uang sebagai syarat saat membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat. Hal ini telah menjadi peringatan bagi staf kelurahan agar tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
Rico Waas menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada lurah terkait perilaku tersebut. Menurutnya, jika seorang lurah tidak siap melayani masyarakatnya, maka lebih baik melepaskan jabatan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelayanan publik dan akan memastikan pemberian sanksi yang tegas atas ketidakpatuhan tersebut.
Proses pemecatan lurah TSM III pun akan segera dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Rico Waas. Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa proses administratif pemecatan lurah tersebut akan segera dilakukan dan pemeriksaan oleh Inspektorat sudah dijadwalkan untuk hari ini. ()
Mulai dari Pungli Hingga Malas Ngantor, Walikota Medan Pecat Lurah TSM III Medan Denai
Diskusi pembaca untuk berita ini