Medan, katakabar.com - Kasus penganiayaan antara nenek dan cucunya di Nias Utara berakhir damai lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumut.
Peristiwa terjadi 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo. Muliria Harefa alias Ina Fifin marah saat cucunya, AT (anak di bawah umur), menolak membantu memindahkan barang dagangan.
Penolakan dipicu sakit hati lama karena ucapan kasar sang nenek. Cekcok berujung jambakan rambut, tamparan, dan dorongan yang membuat korban lecet.
Polisi menjerat Ina Fifin dengan UU Perlindungan Anak. Namun, setelah berkas masuk ke Kejari Gunungsitoli, jaksa memediasi kedua pihak. Mengingat mereka masih keluarga, korban memaafkan pelaku dan meminta perkara dihentikan.
Wakil Kepala Kejati Sumut, Sofiyan S., menyebut RJ menjadi jalan tengah yang humanis. “Tidak semua masalah harus berakhir di penjara,” ujarnya.
Kasus ini jadi contoh bahwa hukum bisa berjalan selaras dengan kearifan lokal, menyembuhkan hubungan yang retak tanpa menghancurkan ikatan keluarga.()
Nenek Aniaya Cucu di Nias Utara, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Diskusi pembaca untuk berita ini