Jakarta, katakabar.com - Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali jadi sorotan. Lantaran ajudannya, Marjani, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar satu bulan lalu, hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan terhadap Marjani untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kondisi tersebut.
“Belum dilakukan pemanggilan,” kata Budi.
Ia menjelaskan, keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Terkait penahanan, tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkaranya,” ujarnya.
Belum dilakukannya pemanggilan maupun penahanan terhadap Marjani memunculkan pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara. Umumnya, penetapan tersangka akan diikuti dengan pemeriksaan intensif hingga kemungkinan penahanan.
KPK sendiri memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menyatakan akan mendalami alat bukti serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut.
Sementara, perkara utama yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, untuk tersangka baru seperti Marjani, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan awal tanpa kejelasan jadwal pemeriksaan.
Oalah Sebulan Jadi Tersangka Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan
Diskusi pembaca untuk berita ini