Medan, katakabar.com - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan kasus kekerasan seksual oleh seorang wanita berinisial SN (24), yang kini tengah mengandung anak dari FA.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 2 Mei 2025.
SN yang berprofesi sebagai sales marketing di salah satu bank swasta, mengaku awalnya mengenal FA pada Januari 2025 saat menawarkan produk perbankan kepada sang legislator. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi komunikasi yang lebih intens hingga terjadi hubungan badan yang diklaim SN dilakukan dengan iming-iming bantuan pekerjaan.
Kuasa hukum SN, Khomaini dan Reza, menjelaskan bahwa FA diduga melakukan kekerasan saat mengetahui SN hamil. Pada pertemuan 2 Maret 2025 di sebuah hotel, FA disebut menjambak, mencekik, dan memaksa SN untuk kembali melakukan hubungan badan.
FA, yang disebut sebagai kader Partai Demokrat, telah dilaporkan tidak hanya ke kepolisian, namun juga akan disurati oleh pihak kuasa hukum ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Sumut dan DPD Partai Demokrat Sumut.
Menanggapi kasus ini, Abdul Rahim, selaku Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara dan juga seorang akademisi, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum pidana, tapi juga ujian moral dan etik bagi lembaga legislatif. Ketika seorang wakil rakyat diduga terlibat dalam kekerasan seksual dan mengingkari tanggung jawabnya, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi juga marwah lembaga,” tegas Abdul Rahim saat dihubungi pada Kamis (22/5/2025).
Abdul Rahim mendesak pihak kepolisian untuk menangani perkara ini dengan transparan dan profesional, tanpa tekanan atau intervensi politik apa pun. Ia juga meminta DPRD Sumut bersikap tegas.
“DPRD Sumut tidak boleh diam. Jika memang terbukti ada pelanggaran etik dan moral, maka Badan Kehormatan harus segera bertindak. Partai juga harus mengevaluasi keanggotaan kader tersebut. Kita bicara soal nasib seorang perempuan muda yang menjadi korban, dan itu tidak boleh dianggap enteng, apabila terbukti bersalah,” tambahnya.
Ia juga mendorong perlindungan LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap SN sebagai korban, baik secara hukum maupun psikologis, serta meminta masyarakat untuk tidak menghakimi korban yang berani bersuara.
Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Lawan Institute Ini Ujian Moral bagi Lembaga Legislatif
Diskusi pembaca untuk berita ini