Binjai, katakabar.com - Aksi mengejutkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa (22/7/2025), saat sekelompok massa dari salah satu ormas melakukan sweeping dan menjemput paksa seorang pegawai bernama Sha Ukur Tarigan.
PNS kejaksaan tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp350 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman seorang terdakwa kasus narkoba. Namun janji tinggal janji—hukuman tetap dijalankan, sementara uang raib.
Korban yang merasa tertipu melapor ke Polres Binjai pada 8 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/221/IV/2025. Meski sudah berstatus tersangka, Sha Ukur tetap bebas berkeliaran dan masuk kerja seperti biasa, memicu dugaan adanya “perlindungan” dari internal.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo membenarkan laporan tersebut masih dalam proses.
Dari sisi kejaksaan, Aswas Kejati Sumut Darmukit mengaku pemeriksaan internal juga sedang berjalan.
Namun pihak Kejari Binjai belum memberi keterangan resmi soal perkembangan kasus maupun laporan balik terhadap massa.
Kasus ini menambah sorotan tajam terhadap dugaan praktik makelar kasus di lingkungan penegak hukum.()
Oknum PNS Kejari Binjai Diduga Jadi Makelar Kasus Narkoba, Dijemput Paksa Massa Ormas
Diskusi pembaca untuk berita ini