Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar Operasi Antik 2026, demi cegah peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), Senin (20/4) malam.
Hal itu bukti komitmen tegas Polres Kepulauan Meranti dalam
memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Lantaran itu, razia intensif sasar sejumlah kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), sekaligus Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Operasi Antik 2026 dimulai sekitar pukul 22.30 WIB diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, diwakili Kabag Ops Kompol Wan Mantazak, yang pimpin kegiatan
bersama jajaran pejabat utama, dan personel gabungan.
Tim gabungan bergerak cepat sasar sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Selatpanjang. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas pengunjung, karyawan, serta barang bawaan guna mengantisipasi peredaran narkotika dan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan peringatan tegas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tetap menjaga ketertiban,” ujar Kompol Wan Mantazak.
Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Wan, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun indikasi penggunaan narkotika. Seluruh pengunjung juga bersikap kooperatif selama proses razia berlangsung.
"Secara umum, situasi di lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya keributan maupun potensi gangguan keamanan. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan efek kejut (shock therapy) sekaligus efek cegah (deterrent effect) terhadap potensi tindak pidana," jelasnya.
Razia berakhir, Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB keadaan aman dan terkendali. Polres Kepulauan Meranti memastikan kegiatan serupa terus digencarkan guna menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba serta gangguan kamtibmas.
Sementara, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba maupun pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Operasi Antik 2026, Polres Kepulauan Meranti Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan THM
Diskusi pembaca untuk berita ini