Langkat, Katakabar - Kesadaran warga untuk menjaga kelestarian kawasan hutan kembali mendapat sorotan.
Seorang pemilik lahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara sukarela menyerahkan sebagian lahan yang dikuasainya kepada pemerintah setelah diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting terkait hal tersebut.
“Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan datang langsung ke kantor KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan surat pernyataan penguasaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra.
Dalam surat tersebut, Mimpin Ginting menyatakan bahwa lahan yang selama ini dikuasainya ternyata berada di kawasan hutan lindung. Ia pun menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah.
Sukendra menjelaskan, langkah ini menjadi bentuk kesadaran hukum dari masyarakat yang patut diapresiasi. Menurutnya, tidak semua warga memahami status kawasan saat melakukan transaksi lahan, sehingga kasus seperti ini kerap terjadi.
“Yang bersangkutan secara sadar menyerahkan kembali lahan tersebut setelah mengetahui statusnya sebagai kawasan hutan lindung. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.
DLHK Sumut melalui KPH Wilayah I Stabat, lanjut Sukendra, akan segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi aktual di lokasi. Selain itu, pemetaan juga akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemetaan. Jika di dalamnya terdapat aktivitas perladangan, akan dicarikan solusi sesuai regulasi, termasuk kemungkinan skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan lainnya dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang saat ini menguasai lahan di kawasan hutan, khususnya di wilayah Langkat dan Deli Serdang, agar segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi. Jika ada penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan, sebaiknya disampaikan agar dapat dicarikan solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga menjadi korban dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Ia menyebut lahan seluas sekitar 15 hektare dibelinya pada tahun 2017 dari seorang warga bernama B. Hasibuan.
“Saya membeli lahan itu sekitar sembilan tahun lalu dan saat itu dinyatakan tidak bermasalah. Ternyata setelah dicek, sebagian masuk kawasan hutan lindung. Saya juga tidak tahu sebelumnya,” ungkap Mimpin.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari korporasi, melainkan masyarakat biasa yang tidak memahami secara detail status kawasan hutan saat melakukan pembelian.
Pemilik Lahan di Langkat Serahkan 5 Hektare Kawasan Hutan Lindung ke Pemerintah, DLHK Sumut Beri Apresiasi
Diskusi pembaca untuk berita ini