Pekanbaru, katakabar.com - Pengamat Kebijakan Publik, Dr M Rawa El Amady, sambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjenbun Kementerian Pertanian Nomor 21 tahun 2025 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) pekan lalu.

Menurutnya, SE ini adalah terobosan yang cukup baik dan memudahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan kewajibannya.

Tapi, Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau itu menekankan perlunya pengawasan dalam implementasinya SE ini. Maksudnya, agar kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 perseb benar-benar dilaksanakan dan tepat sasaran.

Dikhawatirkan, ujar Dr M Rawa, kewajiban itu justru menjadi celah korupsi oleh pihak-pihak tertentu dan menikmati kebijakan ini," tuturnya dilansir dari laman EMG, Rabu (15/1).

Sejatinya, kata Rawa, hukum tidak berlaku surut meski regulasi ini sudah bolak-balik diingatkan kepada perusahaan. Tapi, demi rasa keadilan, pemerintah harus membuat terobosan bagaimana agar aturan plasma bisa dilaksanakan. 

"Pemerintah jangan ragu menggunakan instrumen negara untuk memaksa perusahaan yang enggan melaksanakan kewajibannya," tegasnya.

Menurutnya, realisasi kebun plasma seluas 20 persen dari HGU belum tentu membuat masyarakat atau petani kelapa sawit sejahtera. Lantaran, harga kelapa sawit hingga saat ini masih dimonopoli.

"Tapi setidaknya masyarakat punya jaminan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Makanya kita berharap FPKMS ini benar-benar dilaksanaan," sebutnya.