Langkat, katakabar.com-Di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pengelolaan anggaran dana dinilai sangat karut marut.
Keberagaman dalam pengelolaan ini telah menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi atau praktik mark up selama rentang waktu 2018-2024.
Kepala Unit Tipikor Polres Langkat, Iptu Chris Rismawan, telah mengonfirmasi bahwa pihak berwenang tengah menyelidiki penggunaan anggaran tersebut. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan.
"Inspektorat telah menyelesaikan audit terkait kasus ini," ujar Iptu Chris Rismawan dari Unit Tipikor Polres Langkat melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (24/2/2025).
Chris Rismawan juga mengakui bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi oleh Kepala Desa telah dikembalikan. "Pengembalian telah dilakukan, namun saya belum ingat pasti jumlahnya. Saya akan memeriksa kembali besok,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pengelolaan anggaran yang kurang efektif juga berdampak negatif pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bumdes Panglong yang bergerak dalam jual-beli bahan bangunan menggunakan dana desa dalam jumlah besar untuk menghidupkan perekonomian, namun sayangnya, usaha ini telah berhenti beroperasi dan lenyap.
Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, ditanya mengenai penyebab berhentinya operasi Bumdes Panglong, menjelaskan bahwa masyarakat seringkali mengambil barang namun tidak segera membayar.
"Awalnya, Bumdes berhenti karena banyak warga yang mengambil barang namun tidak segera membayar, sehingga modal habis,”ucap Tamaruddin kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Selain itu, menurut Tamaruddin, persaingan dari Bumdes lain di Desa Halaban juga turut membuat Bumdes Panglong gulung tikar.
"Dengan munculnya Bumdes lain yang menyediakan barang dengan kelengkapan dan harga yang lebih baik, akhirnya Bumdes Panglong tutup,” tambahnya.
Saat ini, Bumdes fokus pada pengelolaan sumber air bersih di Desa Halaban yang masih berjalan lancar,” ujar Tamaruddin.
Berdasarkan pengakuan seorang warga, Rabial, anggaran untuk Bumdes Panglong pada waktu itu mencapai Rp 200 juta dalam dua tahap. "Pertama, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 100 juta dan tahun anggaran 2020 juga sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Menurut Rabial, berhentinya operasional Bumdes Panglong disebabkan kurangnya keseriusan dari pengurus dalam menjalankan usaha tersebut. "Ada warga yang berhutang sekitar Rp 29 juta, namun hutang tersebut telah dikembalikan oleh masyarakat," paparnya.
Pada sekitar tahun 2021, Bumdes Panglong di Desa Halaban tiba-tiba lenyap. Rabial menyebutkan bahwa rencana pengelolaan unit air bersih oleh Bumdes tidak terlaksana sepenuhnya.
"Hingga saat ini, kami masih tidak jelas siapa yang mewakili Bumdes di Desa Halaban. Pengurusnya tetap sama dan Kepala Desa enggan menggantinya," tandas Rabial kepada wartawan.()
Pengelolaan ADD Halaban Langkat Karut Marut, BUMDES Panglong Lenyap dari Peredaran
Diskusi pembaca untuk berita ini