Pekanbaru, katakabar.com - Masyarakat Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, mengeluhkan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 2.100 hektare (Ha) yang diduga tidak transparan oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Nilai hasil panen diperkirakan mencapai Rp 1 triliun sejak 2020, namun uang tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pemilik kebun. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituding tidak merespon keluhan masyarakat.

Pada Desember 2019, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang membagikan 2.800 Ha lahan perkebunan kepada masyarakat Desa Senama Nenek.

Sebanyak 2.100 Ha di antaranya merupakan kebun sawit produktif, yang diberikan sebagai solusi atas konflik lahan yang sudah bertahun-tahun terjadi antara masyarakat ulayat Senama Nenek dengan PTPN V. Setiap kepala keluarga menerima lahan seluas 1,8 Ha yang disertai sertifikat hak milik.

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, kebun sawit tersebut dikelola dan dipanen oleh Koperasi KNES bekerja sama dengan PTPN V.

Masyarakat merasa tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada KNES atau PTPN V untuk mengelola kebun mereka. Bahkan, mereka mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota KNES.

Selama empat tahun terakhir, pengelolaan keuangan hasil panen kebun oleh KNES dinilai sangat tidak transparan. Berdasarkan perhitungan, kebun sawit seluas 2.100 Ha dengan hasil panen 3 ton per hektare setiap bulan, menghasilkan sekitar 6.300 ton tandan buah segar (TBS) atau sekitar Rp 17,64 miliar per bulan. Jika dihitung dari tahun 2020 hingga sekarang, total uang hasil panen diperkirakan mencapai Rp 1,058 triliun.

Namun, masyarakat mengeluh bahwa bagi hasil yang diterima sangat kecil, jauh dari angka yang seharusnya. Pada tahun 2021, Ketua KNES, H. Alwi, bahkan menyatakan koperasi memiliki utang sebesar Rp 68,55 miliar, yang pembayaran utangnya dibebankan kepada hasil panen masyarakat. Meskipun sudah berulang kali diminta, rincian utang tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Merasa dirugikan, masyarakat melalui Ninik Mamaknya, Datuk Bandaharo, melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi Kampar, hingga Polda Riau. Sayangnya, semua laporan tersebut seakan tidak mendapat tanggapan serius.

Suroto, SH, Ketua Tim TAPAK Riau yang menjadi kuasa hukum masyarakat, menyesalkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai abai terhadap nasib masyarakat.

Pada akhir tahun 2023, masyarakat mencoba memanen sendiri kebun sawit mereka karena desakan ekonomi. Namun, usaha ini terhenti karena tindakan represif dari pihak keamanan yang disewa oleh KNES. Akses jalan ke kebun juga ditutup dan pabrik kelapa sawit di sekitar kebun menolak menerima hasil panen masyarakat akibat somasi dari KNES.

Masyarakat Desa Senama Nenek juga menyesalkan sikap PTPN V yang tetap bekerja sama dengan KNES meskipun mengetahui pengelolaan yang tidak transparan. Mereka menegaskan akan menolak perpanjangan kontrak antara PTPN V dengan KNES yang akan berakhir pada Desember 2024.

Jika kerja sama ini diperpanjang, masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.

"Kami siap menduduki kantor PTPN V dan menyurati Presiden serta pejabat terkait jika suara kami terus diabaikan," tegas Suroto, SH.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pengelolaan kebun sawit yang sesuai dengan hak dan kepentingan pemilik lahan.