Deli Serdang, katakabar.com — Perseteruan antara DPRD Deli Serdang dan Bupati Asri Ludin Tambunan makin panas.
Kali ini, kritik keras datang dari Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi NasDem, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE, SH, MM, MH, yang menyoroti soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Nusantara, tanpa pengesahan RPJMD oleh DPRD, visi dan misi Bupati Deli Serdang dipastikan akan gagal total.
“RPJMD harus segera disesuaikan. Tidak mungkin rencana Bupati bisa terlaksana jika RPJMD belum disahkan DPRD. Visi-misi Bupati Deli Serdang bisa gagal total,” tegas Nusantara Tarigan Silangit, Sabtu (31/5).
Nusantara menjelaskan, penyusunan RPJMD wajib melibatkan banyak pihak, termasuk legislatif. Dokumen ini berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah selama lima tahun, yang harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
“RPJMD itu disusun Bappeda dengan koordinasi dan sinergi bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Kalau Bupati tidak harmonis dan tidak berkoordinasi dengan DPRD, program lima tahun yang sudah turun ke kecamatan dan desa akan sia-sia. Masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujar Nusantara.
DPRD Deli Serdang, kata Nusantara, memegang peran penting dalam pembahasan dan persetujuan RPJMD. Jika tidak disetujui, maka pemerintah daerah tidak punya dasar hukum untuk melaksanakan rencana pembangunan.
“Kalau RPJMD tidak disetujui, Deli Serdang bisa menjadi kabupaten terburuk. Persetujuan DPRD itu penting karena mereka punya fungsi pengawasan dan pengendalian agar pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan, jika tak ada persetujuan, pemerintah daerah hanya bisa mengeluarkan anggaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya, sekadar untuk membiayai kebutuhan rutin tiap bulan.
Mengacu pada Pasal 342 ayat 2 point b Permendagri No. 86/2017, RPJMD tidak bisa direvisi jika masa berlakunya kurang dari tiga tahun. Jika DPRD tidak menyetujui rancangan Perda RPJMD, Pemda hanya bisa menggunakan anggaran lama.
“Misalnya Pemkab Deli Serdang punya rancangan RPJMD 2025-2030, itu wajib disetujui DPRD. Kalau tidak, Pemkab tak bisa menjalankan pembangunan sesuai dokumen yang sudah disusun,” tegas Nusantara.
Sebelumnya, dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025-2029 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (27/5), Bupati Asri Ludin Tambunan menyebut RPJMD sebagai dokumen penting dan strategis.
“Musrenbang ini jadi media untuk menyempurnakan dokumen yang jadi pedoman menyelesaikan berbagai persoalan strategis, melalui program prioritas yang terukur dan selaras dengan kebijakan pusat maupun provinsi,” ujar Asri Ludin.
Ia juga menegaskan, sesuai janji politik saat Pilkada 2024 lalu, visi Deli Serdang 2025-2029 adalah mewujudkan daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Empat misinya meliputi: sehat pelayanan publiknya, sehat masyarakatnya, sehat ekonominya, dan sehat lingkungannya. ()
Perseteruan Memanas DPRD Deli Serdang Tolak RPJMD, Visi-Misi Bupati Terancam Gagal Total
Diskusi pembaca untuk berita ini