Siak, katakabar.com - Sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Januari lalu, pendaftar petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, sebanyak 90 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal mengatakan, jumlah pendaftar itu berdasarkan data masuk ke KPU, Senin (20/1). "Pendaftaran ditutup Jumat (24/1). Kemungkinan, masih ada yang akan mendaftar," kata Ahmad.

Sampai kini, jumlah pendaftar calon anggota PPK di setiap kecamatan rata-rata 8 orang. Namun, yang akan diambil menjadi anggota PPK hanya 5 orang per kecamatan. "Jadi bagi masyarakat yang belum mendaftar, masih ada kesempatan empat hari lagi," ujarnya.

Untuk persyaratan, anggota PPK diwajibkan berusia paling rendah 17 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik dengan melampirkan surat pernyataan.

Terus, berdomisili dalam wilayah kerja PPK setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat. Para pendaftar juga harus melampirkan surat putusan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana penjara.

Sementara untuk tahapan, tanggal 30 Januari mendatang akan dilaksanakan tes tertulis secara manual tidak sistem computer assisted test (CAT).

Lokasi tes tertulis tadi dilakukan di enam lokasi, yakni; bagi peserta dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Kerinci Kanan, tesnya di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.

Untuk peserta dari Sungai Mandau dan Minas, tesnya di wilayah Kecamatan Tualang. Sementara untuk peserta Kecamatan Bungaraya dan Mempura, tesnya di Kecamatan Siak. Lalu, peserta dari Kecamatan Pusako dan Sabak Auh, tesnya di Kecamatan Sungai Apit.

"Hanya peserta dari Kecamatan Kandis tesnya tetap di daerah itu. Usai tes terulis 30 Januari nanti, tanggal 8 Februari akan dilakukan wawancara bagi peserta yang lolos di tes tertulis. Dan tanggal 13 Februari, akan diumumkan peserta yang lolos menjadi PPK Pilkada Siak 2020," kata Ahmad.