Asahan, katakabar.com - Sinergi lintas kepolisian kembali terbukti. Unit Reskrim Polsek Air Batu, Polres Asahan, berhasil membantu tim Reskrim Polres Rokan Hilir, Polda Riau, mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan lahan di Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan Selasa (21/10/2025) dini hari di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan surat perintah tugas bernomor SPT/67/X/2025/Reskrim/Sek. Air Batu, operasi berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Kapolsek Air Batu IPTU M.T. Siregar bersama Kanit Reskrim IPDA Ropii, S.H., M.H., serta IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., dari Polres Rokan Hilir.
Hasilnya, tersangka berinisial J alias Ijip (44), warga Rokan Hilir, berhasil diamankan di rumah kakaknya tanpa perlawanan. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku lahannya seluas 400 hektar dijual secara ilegal oleh pelaku kepada pihak lain. Berdasarkan laporan polisi LP/124/VII/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 4 Juli 2025, polisi kemudian menelusuri jejak tersangka hingga ke wilayah Asahan.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Air Batu untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke penyidik Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Air Batu IPTU M.T. Siregar menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata soliditas dan koordinasi antarwilayah.
“Kami siap mendukung setiap upaya penegakan hukum lintas daerah. Sinergi ini penting demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan.
“Respons cepat dan kerja sama ini menunjukkan semangat Polri Presisi yang nyata,” ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.*
Polsek Air Batu Bantu Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penipuan Lahan
Diskusi pembaca untuk berita ini