Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti.
Di kasus ini, satu orang tersangka berinisial FZ 23 tahun telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila ke korbannya di dalam tempat pangkas rambut tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre mengutarakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, dan keluarganya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MERBAU / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, pada 27 Mei 2025 penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pantai Pisang Desa Tanjung Pisang.
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial MA 12 tahun sebanyak dua kali di tempat pangkas rambut milik pelaku yang berada di Jalan Penghijauan.
“Dari hasil interogasi, tersangka FZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan ia melakukannya lebih dari satu kali di hari yang sama," ulasnya.
Menurut AKP Jimmy Andre, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada Senin (26/5) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi-saksi, serta alat bukti, kemudian dilakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, tuturnya, berupa satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek Hurley hitam motif kotak-kotak putih, satu helai celana panjang tanpa merk merah, satu helai celana pendek tanpa merk hitam berlogo bentuk centang putih, dan satu helai bra tanpa merk putih.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Polsek Merbau Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Diskusi pembaca untuk berita ini