Langkat, katakabar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 36 restoran dan kafe di Kecamatan Stabat, Langkat, tak pernah membayar pajak sejak berdiri. 

Temuan ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan dugaan sejumlah usaha beroperasi tanpa izin.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, dua restoran bahkan disebut terkait Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah. 

Namun, ia menepis tudingan itu. "Itu bukan punya saya pribadi, melainkan keluarga,” ujarnya.

Restoran yang dimaksud adalah Uncle B dan Uncle Six di Jalan Proklamasi, Stabat. Kedua kafe ini selalu ramai pengunjung, bahkan kerap menggelar live music. 

Meski begitu, Hermansyah memastikan temuan auditor akan ditindaklanjuti.
“Sebagai inspektur, kami akan mengingatkan OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, terkesan menutupi fakta dengan menyebut kewajiban pajak melekat pada pengusaha restoran, bukan jabatan pemiliknya.

Selain restoran, BPK juga mengungkap 76 hotel di kawasan wisata Bukit Lawang, Bahorok, dan Tangkahan, Batang Serangan, tak tercatat sebagai wajib pajak. 

Kondisi ini menegaskan Bapenda Langkat kecolongan dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak.*