Duri, katakabar.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Riau, H Khairul Umam Daerah Pemilihan atau Dapil Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Kota Dumai gelar reses perdana di Duri, Kabupaten Bengkalis, persisnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Ahada (15/12) pagi.
Di kegiatan itu Politisi Partai Keadilan Sejatera atau PKS ini sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosperda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Anggota DPRD Provinsi Riau, H Khairul Umam, tokoh masyarakat, dan warga sekitar turut hadir.
Acara diawali pembacaan ayat suci Al Quran, yang dilanjutkan dengan sambutan tuan rumah, Bunda Nurhasanah, Lc, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, serta pembacaan doa.
Menurut H Khairul Umam, sangat penting pengetahuan dan mengetahui hal ihwal tentang Tanah Ulayat.
"Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara bersama oleh masyarakat hukum adat dan diatur oleh pemimpin adat. Tanah ulayat hak kolektif yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kepada generasi berikutnya," jelasnya.
Mengingat hal ini sangat penting, kata mantan Ketua DPRD Bengkalis ini, makanya peraturan daerah dibuat. Kita tak mau lagi timbul permasalahan hal tanah ulayat ini, sehingga tak mudah diakui oleh siapa pun mengenai hal kepemilikannya," tegasnya.
Diketahui, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berjalan dengan lancar. Untuk itu, diharapkan hal ini bisa memberikan pengetahuan dan manfaat bagi masyarakat tentang tanah ulayat ke depan.
Reses, Khairul Umam Sosperda Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ke Masyarakat
Diskusi pembaca untuk berita ini