Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis sita 956,23 gram sabu dari dua orang laki-laki terduga kurir ditangkap tim opsnal di kawasan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Senin (28/7) sekitar pukul 21.30 WIB, malam lalu.
Drama penangkapan kedua orang laki-laki terduga kurir sabu tersebut, masing-masing bernama DUS alias Desmon, dan SFYH alias Frangky diketahui dari Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram yang digelar Polres Bengkalis, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jumat (8/8) pagi.
Di kegiatan Press Conderence hadir Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, Pelaksana Pemeriksa kppbc tmp b Bea Cukai Dumai, Fadli Saputra, Kanit II Satresnarkoba, Ipda Kenzo Dwi Satya, dan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat sore menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, ujar Iptu Doni, pada Senin (28/7) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama DUS alias Desmon, dan SFYH alias Franky di tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Nah, saat tim melakukan penggeledahan, tutur Iptu Doni, tim menemukan barang bukti, berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik bening berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, satu
buah plastik pembungkus cokelat, satu buah paper bag cokelat, satu unit handphone merek Redmi biru dongker, disita dari DUS alias Desmon
Sedang barang bukti, berupa satu unit handphone merek Vivo biru dongker, satu unit sepeda motor merek honda beat street abu-abu, disita dari SFYH alias Frangky.
Dilanjutkan Iptu Doni, setelah diinterogasi tersangka DUS alias Desmon mengakui narkotika jenis sabu yang disita miliknya didapatkan dari seseorang bernama Johan (dalam lidik) yang dijemput bersama-sama dengan SFYH alias Frangky.
"Kepada dua tersangka saat dilakukan test urine hasilnya Positif (+) Metamfetamin. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Menurut Iptu Doni, jika barang bukti sabu yang disita dikonversikan ke uang dapat merugikan negara senilai Rp956.230.000, dan menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang.
"Jadi, andai barang bukti sabu yang disita dikonversikan ke uang dapat merugikan negara senilai Rp956.230.000, dan menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang," sebutnya.
Resnarkoba Polres Bengkalis Sita 956,23 Gram Sabu dari Dua Orang Kurir Dicokok di Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini