Medan, katakabar.com - Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan seluruh kerugian negara senilai Rp263,4 miliar akhirnya dipulihkan.

Dana itu kini resmi disita dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.

Timeline Pengembalian Uang:

22 Oktober 2025: PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengembalikan Rp150 miliar.

24 November 2025: Pengembalian tahap kedua Rp113.435.080.000.

Total sesuai perhitungan ahli: Rp263.435.080.000.

PT NDP adalah pihak yang terlibat dalam penjualan aset lewat skema KSO bersama PT Ciputra Land.

Tersangka Permufakatan Jahat

Kejatisu menyebut kerugian negara muncul karena PT NDP tak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Dugaan permufakatan jahat menyeret beberapa nama:

Irwan Perangin Angin, Dirut PTPN II (2020–2023)

Iwan Subakti, Dirut PT NDP

Askani, Kakanwil BPN Sumut (2022–2024)

Abdul Rahim Lubis, Kakantah Deli Serdang (2022–2025)

Mereka diduga berperan hingga negara kehilangan lahan bernilai fantastis.

Kejati: Hukum Tidak Sekadar Menghukum

Plh Kasipenkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum. Namun langkah ini penting untuk:

Memulihkan aset negara

Memberi efek jera

Melindungi konsumen perumahan

Menjaga roda perusahaan tetap berjalan

Kejati Sumut juga meminta masyarakat—khususnya pembeli unit perumahan terkait sengketa—untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang memanfaatkan situasi.

Dana yang dikembalikan PT NDP akan langsung disita dan dititipkan di Bank Mandiri Medan sesuai prosedur. (* )