Asahan, katakabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 76 kilogram sabu dalam operasi di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11/2025). Dua kurir berhasil diamankan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil Nissan X-Trail silver yang diduga membawa narkoba dari Desa Silo Baru menuju Kisaran.
Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H. bersama Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H. dan Ipda Suriadi Irawan, S.H., segera bergerak dan melakukan penyekatan di jalur tersebut.
Sekitar pukul 07.20 WIB, mobil target berhasil dihentikan. Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman. Saat digeledah, ditemukan empat tas hitam berisi 76 bungkus sabu merek “Gold Leaf” seberat total 76.000 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial D alias B untuk mengantar sabu ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan upah Rp3 juta per kilogram. Salah satu tersangka bahkan mengaku sebelumnya pernah mengantar 38 kilogram sabu ke kota yang sama pada 26 Oktober 2025.
Barang bukti yang disita:
76 bungkus sabu merek Gold Leaf seberat 76 kg
4 tas hitam
1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG
2 unit ponsel (Samsung dan Oppo)
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya masih memburu D alias B yang diduga pengendali utama jaringan tersebut.
“Dua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumut guna membongkar jaringan lebih luas,” ujar AKBP Revi.
Ia menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.*
Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini