Sambas, katakabar.com - Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645 GTY jadi saksi pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK), di kantor SKP Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk Jalan Raya Aruk Nomor 45, Desa Sebunga Kecamtan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk, Bea Wilker Aruk, Polsek Sajingan Besar dan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 GTY, Letkol Inf Hudallah dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Senin (25/9).

Dansatgas ceritakan kronologi tindakan karantina pemusnahan HPHK dan OPTK yang masuk ke Kalimantan Barat dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal, dan tidak dilaporkan, serta tidak diserahkan kepada petugas karantina.

"HPHK dan OPTK masuk ke Kalimantan Barat dari Malaysia tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal," ulasnya.

Lantaran tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama tiga hari kerja, guna memenuhi dokumen persyaratan karantina.

Selama masa penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina bakal dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan tiga hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d Undang Undang Nomor  21 Tahun 2019.

Jika batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, MP HPHK dan OPTK melakukan d tindakan karantina pemusnahan.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan Undang Undang Nomor  21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," jelasnya.

Berikut media pembawa HPHK yang dilakukan tindakan pemusnahan, yakni Bawang Merah 10 kilogran, Bawang Putih 9,5 kilogram, Buah apel 24,25 kilogram, Buah Jeruk 3,5 kilogram.

Selain itu, Buah Mangga 0,5 kilogram, Cabai 0,5 kilogram, Bibit Buah Naga 23 batang, Bibit Kelapa 1 batang, Telur Ayam 14 kilogram, Daging Babi 6,5 kilogram, Kerupuk babi 0,5 kilogra., Daging Sapi  1,5 kilogram, dan Daging Ayam 17,25 kilogram, rincinya.

Satgas pamtas RI-MLY Yonif 645 GTY menjalankan sudah sesuai tugas pokok, yakni menjaga pengamanan wilayah perbatasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang, dan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya di wilayah perbatasan ini, tegas Letkol Inf Hudallah.

Di kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian Wilker PLBN Aruk turut sebagai saksi, yakni Staf Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Drh. Muhammad Faqih Amrulloh, Kapos Beacukai Wilker Aruk, Ambrosius, Kabid Fasilitasi PLBN Aruk, Suhardi, Kapolsek Sajingan Besar diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sebunga, Brigpol Windi Irwandi, Dan SSK 1 Satgas Pamtas Yonif 645 GTY diwakili Sertu Dery.