Duri, katakabar.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Mandau tatap tahun baru dengan optimisme tinggi, meski target pajak 2025 ini belum ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Bengkalis, melalui Bapenda Kabupaten Bengkalis.

Kepal UPT Bapenda Kecamatan Mandau, Wan Anismah kepada katakabar.com saat berbicang akrab di Kantornya di Jalan Desa Harapan, Duri, Kecamatan Mandau, Rabu (8/1) sampaikan rasa optimisme di tahun 2025 ini.

"Berkaca pada 2024 lalu, Alhamdulillah semua mata pajak mencapai target. Di mana total target yang diberikan kepada UPT Bapenda Kecamatan Mandau Rp41 miliar lebih bahkan dapat melebihi target sebesar Rp42 miliar lebih," ujarnya.

Mata pajak yang mecapai target tahun 2024, kata Wan Anismah, meliputi pajak restoran, Pajak Bumi Bangunan atau PBB, penginapan, dan hotel, dan lainnya hampir semua usaha wajib pajak.

"Alhamdulillah, terkait usaha wajib pajak tidak tidak ada yang menunggak tahun 2024 lalu. Termasuk hotel dan penginapan pembayaran atau setoran pajaknya lancar sesuai harapan," jelasnya.

Nah, tutur Wan Anismah, berkaca pada capaian penerimaan pajak tahun 2024 lalu, maka pada tahun 2025 ini UPT Bapenda Kecamatan Mandau optimis pencapaian serupa bisa dilaksanakan meski target pajak belum diterima.

"Untuk potensi pajak tahun 2025 ini, ada di bidang restoran dan PBB. Misalnya PBB tadinya tanang kosong, ketika pemilik membangun rumah atau lainnya otomatis bertambah potensi pajaknya.
Sedang restoran atau usaha sejenis potensi tergantung konsumen, makin banyak konsumen makan semakin meningkat potensi pajak," bebernya.

Pada tahun 2025 ini, sambung Wan Anismah, kos-kosan bakal dikenakan pajak tapi khusus kos-kosan 12 pintu. Ini masih tahap transformasi dan sosialisasi kepada pemilik kos-kosan.

"Kos-kosan tahun ini bakal dikenakan pajak tapi khusus kos-kosan 12 pintu. Ini masih tahap transformasi dan sosialisasi kepasa pemilik kos-kosan," sebutnya.

Jadi, tambah Wan Anismah, harapan kita kepada para pewajib pajak bisa menyetorkan pajak tepat waktu. Sebagai warga negara baik menyetorkan pajak tepat pada waktunya, sebab dengan membayar pajak pembangunan struktur dan infrastruktur bisa terlaksana dan tercapai dengan baik.