Jakarta, katakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mengaku banyak temuan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Siak 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1).
"Temuan banyak yang mulia. Tapi yang direkomendasikan KPU hanya dua. Yakni temuan di TPS 49 Perawang Barat Kecamatan Tualang, dan satu lagi di wilayah Kecamatan Kandis," kata Ahmad Dardiri.
Temuan pelanggaran di TPS 49 Perawang Barat yang disebutkan Ahmad Dardiri yakni Petugas KPPS yang bernama Misran terbukti memerintahkan Petugas Linmas, Raja Lotung alias Ucok, untuk membagikan undangan sekaligus stiker pasangan calon nomor urut 1 Irving-Sugianto.
Bawaslu pun menyuruti KPU Siak agar mengganti petugas Linmas tersebut. Namun tidak dilakukan. Sanksi yang diberikan KPU terhadap Ucok hanya peringatan tidak pergantian.
"Terhadap Petugas KPPS-nya, kita mengeluarkan rekomendasi pelanggaran etik. Surat rekomendasi ini kita teruskan ke KPU Siak," ujarnya.
Kemudian temuan pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Kampung Rempak Kecamatan Siak, yakni pembukaan kotak surat suara tanpa dihadiri saksi paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Siak agar Petugas KPPS diberikan sanksi etik. Namun KPU Siak tidak memberikan dengan alasan masa kerja KPPS sudah berakhir.
Alasan yang sama juga disampaikan KPU Siak terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 16 Kandis Kota. Pelanggaran di sana karena seseorang melakukan pencoblosan di TPS itu tanpa identitas jelas, namun Petugas KPPS tetap memberikan kertas surat suara untuk di coblos.
"Padahal kita merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi etik. Tapi tidak dilakukan dengan alasan masa kerja KPPS sudah berakhir setelah pemilihan 27 November 2024," pungkasnya.
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Akui Banyak Temuan, tapi...
Diskusi pembaca untuk berita ini