Binjai, katakabar.com - Pasca penyelidikan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Toga, mulai bungkam saat dikonfirmasi.
Guna melakukan upaya perimbangan berita realisasi dana insentif fiskal yang mencuat ke permukaan baru 50 persen hingga Juni 2025. Erwin Toga, selalu tidak berada di tempat. Demikian juga dengan konfirmasi yang dilayangkan via selular tak kunjung dibalas, Rabu tanggal 25 Juni 2025.
Padahal sebelumnya (beberapa waktu lalu) saat diwawancarai di kantornya, Erwin Toga menyebut, realisasi dana insentif fiskal sudah hampir 100 persen dan menyisakan anggaran Rp1,2 miliar dari total dana segar yang dikucurkan Rp20,8 miliar.
Selain itu, Erwin Toga juga pernah menyebut, dana insentif fiskal yang direalisasikannya boleh digunakan untuk membayar utang proyek kepada rekanan. Bahkan, separuh dari jumlah nilai yang diterima yakni sekitar 10 Miliar lebih dari anggaran yang diakuinya 20,8 Miliar. Pemko Binjai, menggunakan anggara untuk membayar utang proyek.
Namun santer kabarnya, Kementerian Keuangan menyetujui pembayaran utang itu hanya 20 persen dari jumlah nilai yang diterima. Pun begitu, Toga memilih bungkam dan tidak kunjung membalas pesan yang dilayangkan.
Menanggapi sikap pejabat impor dari luar Kota Binjai, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut menilai, hal tersebut menguatkan adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi dana insentif fiskal.
"Tertutupnya Kepala BPKAD membingungkan publik dan memperkuat kesan bahwa ada penyelewengan penggunaan DIF. Padahal dana ini dirancang untuk membantu pengentasan kemiskinan, bukan untuk membayar utang proyek," kata Ketua Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra, Rabu tanggal 25 Juni 2025.
Karenanya, dia menyarankan, auditor harus melakukan audit secara transparan. Itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan proses hukum yang jelas lantaran saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Binjai.
Dia juga menilai, ada ketidaksesuaian dalam realisasi dengan klaim Erwin Toga untuk membayar utang proyek tersebut. "Apabila dibandingkan dengan batas legal sebesar Rp5 miliar, tidak sesuai. Untuk menghilangkan dugaan penyalahgunaan, dibutuhkan audit independen, publikasi data lengkap dan proses hukum bila diperlukan. Tanpa itu, celah ini justru memperburuk krisis kepercayaan publik," bebernya.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana insentif fiskal sudah berjalan sejak awal Mei 2025. Namun hingga akhir Juni, belum ada penetapan tersangka. Belum ada informasi terbuka soal hasil audit atau temuan awal, dan tidak jelas progres hukum dari Kejari Binjai meski sudah ada permintaan keterangan dari berbagai OPD," sambungnya.
*Kami dari Badko HMI Sumatera Utara menilai penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai terlalu lambat dan tidak mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum. Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan kami masuk, namun hingga kini statusnya belum juga naik ke penyidikan," tambahnya.
Badko HMI Sumut sebagai pelapor juga mendesak Kejari Binjai untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Alat bukti dan kejanggalan administratif sudah sangat cukup, mulai dari perbedaan laporan realisasi DIF, indikasi pembayaran utang di luar ketentuan PMK, hingga sikap tertutupnya Kepala BPKAD. Ini bukan lagi soal klarifikasi, ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
“Kami akan terus melakukan tekanan moral dan aksi-aksi lanjutan jika dalam waktu dekat Kejari tidak menunjukkan progres konkret. Termasuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Laporan realisasi dana insentif fiskal hingga Juni 2025 yang cuma 50 persen semakin mengarah adanya dugaan penyimpangan dan perilaku koruptif. Bahkan muncul dugaan, laporan realisasi tersebut diduga digunakan untuk bayar utang proyek kepada rekanan.
Pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal itu menabrak petunjuk teknis Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Sanksi berat yang dapat dijatuhkan adalah pidana.
Pasca mencuat laporan realisasi dana insentif fiskal yang cuma 50 persen, Kejari Binjai pun berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk dapat diminta keterangannya. Dengan mencuatnya laporan realisasi cuma 50 persen, hal tersebut menimbulkan beragam spekulasi lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.
Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
Akibat carut marut realisasi dana insentif fiskal, BPKPAD Binjai juga dituding sumber masalah karena diduga 'bermain' uang rakyat. Atas dugaan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejari Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
Sikap Bungkam Kepala BPKAD Binjai, Seolah Membenarkan Ada Penyelewengan Anggaran DIF
Diskusi pembaca untuk berita ini