Siak, katakabar.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sempat menyinggung masa jabatan Bupati Siak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (10/3).

Ia menilai Alfedri sudah dua periode menjabat bupati. Namun hal itu diibaratkan seperti menupuk air di dulang, terpercik muka sendiri.

"Saya sempat berpikir, apa Ketua Bawaslu RI lupa bahwa Bawaslu Siak dulunya juga ikut memverifikasi berkas Pak Alfedri, dan dinyatakan bisa mencalon kembali," kata tim hukum Koalisi Siak Maju (KSM), Suprianto SH kepada katakabar.com, Kamis (13/3).

Sebetulnya, kata Suprianto, pihaknya enggan mengomentari hal itu lebih jauh. Sebab, pada dasarnya RDP itu bukan forum uji materi UU di MK atau forum pengadilan yang mana subtansinya adalah subjek hukum

"Pokok pembahasan utama dalam RDP itu mengenai kesiapan penyelenggara terkait PSU di seluruh Indonesia. Tapi karena disinggung Siak, maka ada yang memanfaatkan atau mem-framing bahwa Pak Alfedri sudah dua periode," ujarnya.

Menurut Suprianto, persoalan periodesasi itu sudah clear. Ini dibuktikan dengan gugatan paslon 01 Irving-Sugianto di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Amar putusan Gugatan dengan Nomor: 14 /G/ PILKADA/2024/PTTUN Medan tidak diterima. Begitu juga saat kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Sementara terkait sengketa Pilkada Siak sudah sangat jelas, bahwa permohonan Pemohon pada perkara nomor 73 / PHPU.BUP-XXIII/2025 di terima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.

"Logikanya begini, tentu MK sudah menghitung masa jabatan pemohon maka dikabulkan sebagaian permohonan. Jika sudah dua periode, MK pasti langsung mendiskualifikasi Pak Alfedri. Meski termohon dan pihak terkait tidak menyinggung tentang periodesasi dalam proses sidang di MK," jelasnya.

Suprianto mengatakan, apabila hasil pemungutan atau penghitungan suara ulang kembali disengketakan ke MK, Suprianto juga dapat memastikan bahwa hanya memeriksa proses pelaksanaan pemungutan atau penghitungan suara ulang.

"Jadi, walau ada gugatan soal periodesasi nantinya di MK, sudah dapat dipastikan akan ditolak. MK hanya akan menanggapi soal kejadian atau proses PSU saja. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui bahwa soal periodesasi Pak Alfedri sudah selesai. Hanya membuang-buang waktu saja membahas soal itu," pungkasnya.