Bengkalis, katakabar.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bengkalis, lewat Panwaslu Kecamatan sudah tangani dua laporan dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan di Kecamatan Mandau dan Pinggir, selama masa kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman kepada wartawan, Senin (25/11), proses kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Mandau lantaran tidak terpenuhi unsur materiil.

"Jadi, jajaran pengawas sudah tangani dan selesaikan pokok laporannya," ujarnya.

Sedang di Kecamatan Pinggir, kata Usman, laporannya tidak dilanjutkan Panwas disebabkan telah dicabut pelapor. Begitu pula dengan penanganan pelanggaran netralitas Perangkat Desa di Kecamatan Rupat, jajaran pengawas pemilihan telah melakukan sejumlah penelusuran awal.

"Upaya yang dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang terjadi. Di mana proses penanganan dihentikan lantaran tidak terpenuhi syarat materil dugaan pelanggaran," jelasnya.

Di kecamatan Bengkalis, lanjut Usman, Bawaslu telah melakukan penelusuran awal meminta Keterangan kepada pihak terkait, dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tapi, dari hasil penelusuran, penanganannya dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil dugaan pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan di Kecamatan Mandau setelah dilakukan penelusuran awal harus dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil," imbuhnya.

Nah, tambah Usman, terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum salah satu Pjs Kepala Desa di Kecamatan Bathin Solapan di masa kampanye, proses penanganannya telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi atau SBT.