Bengkalis, katakabar.com - Untung Syahrial-Andika Putra Kenedi maju. Andai calon tunggal hanya melawan kotak kosong, apa jadinya demokrasi di Kabupaten Bengkalis?
Para pengamat politik di negeri ini sependapat, jika calon tunggal hanya melawan kotak kosong bencana demokrasi di suatu daerah.
Bencana demokrasi nyaris terjadi di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tapi, berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Di mana Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Partai Golongan Karya (Golkar) hanya meraih tiga kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada Pemilu bulan Februari 2024 lalu usung Syahrial-Andika Putra Kenedi.
Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya Duri meliputi empat Kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, dan Talang Muandau seperti terbangun dari tidur panjang selama ini ternina bobokkan.
Perlahan tapi pasti masyarakat sadar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis tahun 2024 ini diikuti dua Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Syahrial-Andika Putra Kenedi dan Kasmarni-Bagus Santoso.
Untung Syahrial-Andika Putra Kenedi maju. Jika calon tunggal melawan kotak kosong, apa jadinya demokrasi di Kabupaten Bengkalis?
Suara lantang perubahan dari pendukung Syahrial-Andika Putra Kenedi dengan tagline "Energi Baru Untuk Kabupaten Bengkalis" menggetarkan, dan menggerakkan hati masyarakat 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis untuk merapat siap mendukung Cabup dan Cawabup yang diusung Parti Golkar belakangan didukung Partai Hanura.
Semangat perubahan berkobar, dan terus menggema dan merasuk ke hati masyarakat ada secara terang-terangan, dan ada pula secara diam-diam turut menyuarakan gerakan perubahan di Kabupaten Bengkalis yang terkenal dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah tapi belum mampu mensejahterakan rakyatnya.
Para pendukung Syahrial-Andika Putra Kenedi sangat menyadari masyarakat Kabupaten Bengkalis mesti dibangunkan, dan harus digerakkan demi masa depan Kabupaten Bengkalis yang gemilang ke depan.
Menurut Eelon S, sudah sewindu (8) tahun lamanya masyarakat Kabupaten Bengkalis, khusus masyarakat Duri meliputi empat kecamatan, Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, dan Talang Muandau dininabobokan. Mau sampai kapan! Pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2024 momennya. Masyarakat Kabupaten Bengkalis harus bangkit songsong perubahan.
"Ingat! Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika bukan kaum tersebut yang mengubahnya. Nasib ini berlaku bagi kebaikan dan juga keburukan yang mereka perbuat," Eelon mengutip Ayat 11 surat Ar-Rad. Bersambung...
Untung Syahrial-Andika Maju Jika Calon Tunggal, Apa Jadinya Demokrasi Kabupaten Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini