Binjai, Katakabar.com - NAS (35) tidak berkutik saat diringkus pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Samanhudi Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pria asal Kabupaten Samosir, ini diciduk saat mengemas barang narkotika jenis sabu-sabu pada Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 WIB lalu.
"Penangkapan dilakukan menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba disekitar lokasi. Petugas melakulan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Senin (3/11/2025).
"Saat ditangkap, tersangka sedang memaket atau mengkemas sabu-sabu dengan menggunakan sekop terbuat dari pipet," timpal Junaidi.
Dari tangan tersangka, jelas Junaidi, personil menyita barang bukti berupa plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4,34 gram, satu pipet skop modifikasi, dan satu bungkus berisikan plastik klip kosong.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Junaidi.
Warga Samosir Ditangkap di Binjai Ketika Kemas Sabu-sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini