Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen
Jakarta, katakabar.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Bambang Hendroyono menjelaskan, perusahaan kelapa sawit terindikasi menjalankan bisnis di dalam kawasan hutan sudah mengurus izin saat ini sebesar 90 persen. "Kami optimis dan yakin sehari hingga dua hari ini semuanya bisa masuk dalam subjek hukum," ujar Bambang dilansir dari laman ANTARA, di penghujung Oktober 2023. Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, jelas Bambang, dapat perhatian besar lantara terdapat dispute ruang dan dispute regulasi dalam penerapan PAsal 110 A Undang Undang Cipta Kerja. Hingga kini, sebut Bambang, KLHK mencatat total luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektar. Kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 hektar, kelapa sawit dalam hutan lindung seluas 156.119 hektar, kelapa sawit di dalam hutan produksi tetap mencapai 501.572 hektar, kelapa sawit dalam hutan produksi terbatas seluas 1,49 juta hektar, dan kelapa sawit dalam hutan produksi konversi seluas 1,13 juta hektar. Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) milik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Bila pelaku usaha di dalam kawasan hutan telat mengurusi izin, maka pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana kehutanan. "Prosedur yang harus diikuti dalam Undang-Undang Kehutanan memberikan legalitas nanti (perkebunan sawit) tidak lagi di kawasan hutan," imbuhnya. Diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengamanatkan batas akhir penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023. Aturan itu terbagi menjadi dua klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Pasal 110A menyatakan, perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi. Sedang, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.