90 persen

Sorotan terbaru dari Tag # 90 persen

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen Nusantara
Nusantara
Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:35 WIB

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen

Jakarta, katakabar.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Bambang Hendroyono menjelaskan, perusahaan kelapa sawit terindikasi menjalankan bisnis di dalam kawasan hutan sudah mengurus izin saat ini sebesar 90 persen. "Kami optimis dan yakin sehari hingga dua hari ini semuanya bisa masuk dalam subjek hukum," ujar Bambang dilansir dari laman ANTARA, di penghujung Oktober 2023. Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, jelas Bambang, dapat perhatian besar lantara terdapat dispute ruang dan dispute regulasi dalam penerapan PAsal 110 A Undang Undang Cipta Kerja. Hingga kini, sebut Bambang, KLHK mencatat total luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektar. Kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 hektar, kelapa sawit dalam hutan lindung seluas 156.119 hektar, kelapa sawit di dalam hutan produksi tetap mencapai 501.572 hektar, kelapa sawit dalam hutan produksi terbatas seluas 1,49 juta hektar, dan kelapa sawit dalam hutan produksi konversi seluas 1,13 juta hektar. Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) milik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Bila pelaku usaha di dalam kawasan hutan telat mengurusi izin, maka pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana kehutanan. "Prosedur yang harus diikuti dalam Undang-Undang Kehutanan memberikan legalitas nanti (perkebunan sawit) tidak lagi di kawasan hutan," imbuhnya. Diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengamanatkan batas akhir penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023. Aturan itu terbagi menjadi dua klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Pasal 110A menyatakan, perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi. Sedang, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

DBH Sawit Mukomuko 90 Persen Dari Rp16, 8 M Fisik Jalan dan Jembatan Nasional
Nasional
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:22 WIB

DBH Sawit Mukomuko 90 Persen Dari Rp16, 8 M Fisik Jalan dan Jembatan

Mukomuko, katakabar.com - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko sebesar 90 persen dari Rp16,8 miliar digunakan buat pembangunan fisik jalan dan jembatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Apriansyah menjelaskan, sebesar 90 persen Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima digunakan untuk pembangunan fisik jalan. "Saat ini masih di angka 90 persen dari Rp16,8 miliar DBH kelapa sawit untuk fisik jalan dan jembatan. Sisanya di OPD Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya, dilansir dari laman ANTARA, pada Sabtu (21/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, tutur Apriansyah, dapat DBH sawit sebesar Rp16,8 miliar dari pemerintah pusat, atau terbesar dibandingkan dengan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Tahapan penggunaan DBH kelapa sawit di daerah ini sudah dilakukan, yakni sosialisasi, zoom meeting, dan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Selain itu, ulasnya lagi, penggunaan DBH kelapa sawit ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang salah satunya juknis DBH kelapa sawit. Menurutnya, di ketentuan itu diwajibkan peningkatan jalan yang sudah ada di Surat Keputusan (SK) bupati, dan jalan itu dilalui oleh logistik kelapa sawit. Soal pembangunan jalan itu, jelasnya, adalah aspal dan tuntas satu ruas. Contohnya jalan di SK sepanjang tiga kilometer dan kondisi rusak tiga kilometer ini mesti dibereskan. Kalau dibangun satu kilometer ini tidak sesuai ketentuan Kementerian PUPR RI. "Makanya saat verifikasi usulan ini sangat ketat, kami prioritaskan jalan yang sudah lama tidak teraspal dan jalan itu bisa menambah nilai kemantapan jalan kabupaten," bebernya. Kalau usulan dari dinas ada enam ruas jalan, sambungnya, sebanyak enam ruas jalan dibangun tahun 2023 dan tiga ruas jalan dibangun tahun 2024 sesuai pagu yang sudah diberikan. Untuk tiga ruas jalan yang dibangun tahun 2023, yakni ruas jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, jalan Desa Air Hitam, dan jalan Desa Retak Ilir. Lalu, tahun 2024 masih menjadi pertimbangan bupati, seperti ruas Jalan Sultan Takdir Kilafatullah, jalan Desa Suka Maju menuju Desa Sedang Mulya, lalu jalan Desa Maju Makmur menuju Desa Sumber Mulyo, imbuhnya.