Beda

Sorotan terbaru dari Tag # Beda

Setoran Parkir Diduga Beda Sama Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem Riau
Riau
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:06 WIB

Setoran Parkir Diduga Beda Sama Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem

Indragiri Hilir, katakabar.com – Polemik tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara potensi pendapatan retribusi dan setoran yang masuk ke kas daerah. Di sisi lain, tarif yang tidak sesuai harus segera ditertibkan lantaran tindakan itu melanggar Perda. Mafirion, Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau 2, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak membenturkan pemerintah dengan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal, antara juru parkir dan pedagang kaki lima. Permasalahan perparkiran ini mencuat akibat adanya dugaan pungutan parkir hingga Rp15.000 per kendaraan. Angka tersebut jauh melampaui tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan ketentuan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. “Karena ini sumber pendapatan daerah yang telah diatur dengan Perda, pelaksanaan lapangannya juga harus sesuai dengan aturan. Tak boleh dilanggar,” tegas Mafirion Selain soal tatif yang tak sesuai aturan, masyarakat juga mempertanyakan setorah parkiran yang merupan sumber PAD. Berbagai kalangan mempertanyakan setoran resmi retribusi parkir ke kas daerah. Disebutkan, hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Sementara itu, jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dan kepadatan aktivitas di sejumlah titik strategis setiap hari, potensi pendapatan diperkirakan dapat menembus angka miliaran rupiah per tahun. Selisih signifikan antara potensi dan realisasi inilah yang memicu sorotan publik serta pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lapangan dan mekanisme setoran ke kas daerah. Diduga, persoalan ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan lapangan, distribusi dan pengendalian karcis, serta sistem pelaporan setoran yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel. Temuan adanya karcis dengan nominal yang tidak sesuai Perda semakin memperkuat dugaan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Mafirion mengingatkan agar pembenahan sistem tidak justru menyasar masyarakat kecil sebagai pihak yang disalahkan. “Masyarakat kecil hanya mencari nafkah. Jangan dibenturkan dengan persoalan tata kelola yang belum tertib,” tegasnya, Kamis (26/2). Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan pelaku di lapangan yang berada pada posisi paling bawah dalam rantai pengelolaan. “Perbaiki aja sistemnya. Kalau soal parkir aja susah menyelesaikannya, apalagi soal lain. Yang harus diingat, takyat kecil jangan dikorbankan karena kesalah oknum,” ucapnya. Tetapi, ia menegaskan apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi atau mempermainkan pengelolaan retribusi parkir sehingga merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau memang terbukti ada oknum yang membekingi dan mempermainkan retribusi parkir hingga merugikan daerah, tentu ini bisa diproses sesuai hukum. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir segera melakukan audit internal serta pembenahan tata kelola parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk memperjelas mekanisme pengawasan, distribusi karcis, dan sistem pelaporan setoran harian. Menurutnya, optimalisasi sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat, sepanjang dikelola sesuai regulasi. Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Tetapi hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi maksimal bagi keuangan daerah.

Harga TBS Beda di Sejumlah PKS di Bengkulu, Kok Bisa! Sawit
Sawit
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:02 WIB

Harga TBS Beda di Sejumlah PKS di Bengkulu, Kok Bisa!

Bengkulu, katakabar.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) monitoring penetapan harga Provinsi Bengkulu temukan sejumlah perbedaan harga kelapa sawit di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Tim menemukan saat melakukan pemantauan harga di beberapa PKS yang tersebar di provinsi tersebut. Pada tahap awal, pemantauan tersebut dilakukan di tiga kabupaten, yakni kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Di mana PKS yang menjadi sasaran di kegiatan tersebut, yakni PT Agri Andalas, PT AIP, PT BSL di Air Teras, dan PT PN VII di Seluma. Lalu di Bengkulu Selatan, pemantauan dilakukan di PKS milik PT SBS di Pino Raya dan PT BSL, dan di Kabupaten Kaur, dua PKS yang disambangi adalah milik PT APLS dan PT BCS. "Kita temukan adanya ketidaksesuaian harga TBS yang diberlakukan oleh sejumlah PKS dibandingkan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Harga yang ditetapkan hanya Rp 3.020 per kilogram berbeda dengan harga penetapan periode ini Rp 3.360 per kilogram," ujar Sekretaris Apkasindo Bengkulu, Jhon Simamora dilansir dari laman Elaeis Media Group (EMG), Sabtu (18/10). Menurutnya, tidak ada satu pun pabrik yang terapkan harga yang sama. Bahkan ada pabrik yang membeli dengan harga jauh di bawah ketetapan pemerintah. Ini sangat merugikan petani, belum lagi pemberlakukan pemotongan harga di tingkat pengepul, RAM. Sehingga harga yang diterima petani bisa turun hingga di bawah Rp 3.000 per kilogram. "Kondisi ini sangat merugikan petani sawit di Bengkulu, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil panen mereka," jelasnya. Lantaran itu, Satgas monitoring mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan. Soalnya toleransi terhadap praktik ini hanya akan semakin memperburuk ekosistem industri sawit di daerah. “Kami minta tidak ada toleransi bagi PKS yang membeli di bawah harga pemerintah. Harus ada sanksi tegas," tegasnya. Ia menambahkan penetapan harga oleh pemerintah bertujuan menciptakan keseimbangan pasar dan mencegah persaingan tidak sehat antar PKS. Jika tidak diatur, persaingan harga dapat menyebabkan penurunan kualitas buah sawit yang dikirim petani ke pabrik, sebab mutu buah seringkali diabaikan demi harga jual.

Jangan Bingung, Ini Perbandingan Dogecoin vs BabyDoge Coin Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 02 Januari 2025 | 21:36 WIB

Jangan Bingung, Ini Perbandingan Dogecoin vs BabyDoge Coin

Jakarta, katakabar.com - Kurun beberapa tahun terakhir, memecoin bertema anjing seperti Dogecoin (Doge) dan Baby Doge Coin (Babydoge) makin diminati komunitas dan investor kripto. Lalu apa bedanya Doge dengan Babydoge? Yuk simak terus perbandingan dua meme coin ini. Meski kedua aset digital ini sama-sama menggunakan ikon anjing dan nama yang mirip, rupanya Doge dan Babydoge punya karakteristik yang berbeda. Berikut ini perbandingannya! Sejarah Dogecoin (DOGE) Diluncurkan pada tahun 2013 oleh Billy Markus dan Jackson Palmer, Dogecoin awalnya dimaksudkan sebagai lelucon untuk menyindir industri kripto. Menggunakan meme 'Doge' yang populer, koin ini dengan cepat mendapatkan basis komunitas yang kuat. Dogecoin beroperasi pada blockchainnya sendiri dengan mekanisme konsensus Proof of Work (PoW) dan algoritma Scrypt, yang membuatnya lebih efisien dalam penggunaan energi dibandingkan Bitcoin. Dengan suplai yang tidak terbatas, Dogecoin menambahkan jumlah token tetap secara berkala untuk menjaga stabilitas harga DOGE. Beberapa perusahaan besar, seperti Tesla dan Microsoft, telah menerima Dogecoin sebagai metode pembayaran.

Kolaborasi Dua Disbun Beda Kabupaten Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pabrik Sawit Sawit
Sawit
Kamis, 26 Desember 2024 | 20:51 WIB

Kolaborasi Dua Disbun Beda Kabupaten Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pabrik Sawit

Talang Ubi, katakabar.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Kegiatan Konsultasi Publik soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aburahmi. Kegiatan ini berjalan dengan sukses dan kondusif, di Aula Kantor Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ini bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL pembangunan dan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit atau PKS dengan kapasitas 45 ton TBS per jam, dan fasilitas pendukung lainnya.

Apa Bedanya CV Sama PT? Panduan Lengkap Pilih Struktur Usaha Tepat Lifestyle
Lifestyle
Jumat, 08 November 2024 | 19:45 WIB

Apa Bedanya CV Sama PT? Panduan Lengkap Pilih Struktur Usaha Tepat

Jakarta, katakabar.com - Menentukan bentuk badan usaha langkah penting bagi para pebisnis di Indonesia. Bagi banyak orang yang baru memulai, pilihan antara CV atau Commanditaire Vennootschap, dan PT atau Perseroan Terbatas sering kali membingungkan. Masing-masing struktur usaha ini memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan. Melalui artikel ini, kita bahas lebih dalam tentang perbedaan antara CV dan PT. Pemahaman ini penting agar Anda bisa memilih struktur usaha yang sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan bisnis Anda. Apa Itu CV? CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Bentuk usaha ini sering kali dipilih oleh usaha kecil dan menengah yang memiliki struktur sederhana dan lebih mudah dibentuk daripada PT. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyedia modal tanpa ikut serta dalam pengelolaan. Karakteristik CV Struktur Kemitraan: CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola yang berwenang dalam mengatur operasional bisnis sehari-hari, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia modal dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Modal dan Peran: CV umumnya tidak memiliki persyaratan modal minimum. Modal yang dimiliki bersumber dari sekutu pasif, sehingga fleksibel untuk dimodifikasi sesuai kebutuhan bisnis

TBS Sawit di Wilayah Barat dan Timur Aceh Beda Harga, Ini Biang Keroknya Sawit
Sawit
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:46 WIB

TBS Sawit di Wilayah Barat dan Timur Aceh Beda Harga, Ini Biang Keroknya

Aceh, katakabar.com - Harga kelapa sawit di Provinsi Aceh ditetapkan atas dua wilayah, yakni wilayah Aceh Barat dan Aceh Timur tapi kedua wilayah berbeda harga. Lantas, apa penyebab atau biang kerok beda harga TBS sawit di dua wilayah tersebut? Umumnya harga kelapa sawit di Aceh Timur cenderung lebih tinggi ketimbang yang terjadi di Aceh Barat. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi perbedaan harga komoditi indonesia ini.