Sengketa Kebun Siabu Damai, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan
Kampar, katakabar.com - Persoalan sengketa kebun Koperasi Kredit Primer Anggota atau KKPA di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar akhirnya menemukan solusi. Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar, pertemuan antara Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama dan PT Ciliandra Perkasa berujung pada kesepakatan damai, Selasa (16/9). Rapat berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Kampar, dipimpin Bupati H. Ahmad Yuzar yang turut didampingi Wakil Bupati DR. Misharti, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, serta Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S. Forum ini juga dihadiri jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan. “Mediasi ini tidak dimaksudkan mencari pihak yang kalah atau menang, tapi menegakkan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujar Ahmad Yuzar dalam arahannya. Hasil perundingan yang cukup panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat Desa Siabu. Skema pembayaran akan berlangsung bertahap, yakni Rp300 juta pada periode 2025–2029, Rp400 juta pada 2029–2034, dan Rp500 juta pada 2034–2037. Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama, Surya, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil tersebut. “Alhamdulillah, perjuangan kita selama sembilan hari membuahkan hasil. Ini berkat kekompakan seluruh pihak,” ucapnya. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S. menegaskan, situasi keamanan tetap terkendali. Ia bahkan ikut mendampingi pembukaan portal jalan yang sebelumnya dipasang warga, sehingga kendaraan angkutan CPO perusahaan kembali bisa melintas. “Syukur alhamdulillah, semua bisa diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif selama menyampaikan aspirasi,” tuturnya.