Dijatuhi

Sorotan terbaru dari Tag # Dijatuhi

Total 41 Pelaku Usaha MINYAKITA Dijatuhi Sanksi, Ini Penyebabnya Sawit
Sawit
Senin, 20 Januari 2025 | 15:11 WIB

Total 41 Pelaku Usaha MINYAKITA Dijatuhi Sanksi, Ini Penyebabnya

Jakarta, katakabar.com – Pemerintah mengambil tindakan tegas atas pelanggaran pendistribusian minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA. Total 41 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer dijatuhi sanksi administratif lantaran menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET). Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, hasil penelusuran di sejumlah daerah temukan fakta MINYAKITA di tingkat pengecer dijual rata-rata Rp18.000 hingga Rp19.000/liter. Jauh di atas HET Rp15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah. "Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (ditjen PKTN) Kemendag telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya melalui pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Senin (20/1). "Kemendag melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha lain baik tingkat pengecer maupun distributor yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menjual MINYAKITA di atas HET yang telah ditetapkan," ujarnya. Selain itu, kata Iqbal, sebanyak 40 produsen minyak goreng disurati Kemendag terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan agar tidak melakukan bundling MINYAKITA. Soal praktik bundling atau menjual MINYAKITA sepaket dengan produk lain, sambungnya, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). “Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian dengan lima produsen terbesar minyak goreng yang mendistribusikan MINYAKITA. Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MINYAKITA yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional,” terangnya.