Dilarang

Sorotan terbaru dari Tag # Dilarang

Terobosan Baru Bupati Rohul: Dokter RSUD Dilarang Praktik Luar Fokus Layani Masyarakat Kesehatan
Kesehatan
Minggu, 26 April 2026 | 09:30 WIB

Terobosan Baru Bupati Rohul: Dokter RSUD Dilarang Praktik Luar Fokus Layani Masyarakat

Pasir Pengaraian, katakabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu berupaya maksimal tingkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian khusus Bupati Rokan Hulu, Anton, pembenahan total di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. Sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan maksimal, Anton menegaskan langkah strategis ke depan. Pihaknya akan tindaklanjuti aturan agar tenaga medis yang bertugas di RSUD Rokan Hulu tidak lagi membuka praktik di luar, sehingga konsentrasi, dan waktu mereka bisa tercurahkan sepenuhnya untuk melayani pasien di rumah sakit daerah. “Nanti kita dalami lagi bagaimana ke depan dokter yang praktik di RSUD tidak lagi praktik di luar, sehingga mereka bisa fokus melayani masyarakat di RSUD kita,” tegas, di pekan ketiga April 2026 lalu. Menjawab tantangan kesejahteraan yang selama ini menjadi alasan dokter mencari penghasilan tambahan di luar, Ia memastikan Pemkab Rokan Hulu mencari solusi terbaik. Kalau pendapatan dan insentif di RSUD Rokan Hulu bisa disetarakan atau setidaknya mendekati nilai pasar, diyakini para tenaga medis lebih betah dan fokus bekerja di instansi pemerintah. “Kalau pendapatan para dokter bisa setara dengan di luar, kita yakin mereka bisa fokus di RSUD,” jelasnya. Selain perbaikan sistem manajemen SDM, pembangunan infrastruktur juga terus digenjot. Saat ini Pemkab Rokan Hulu tengah membangun gedung baru RSUD setinggi enam lantai. Kehadiran fasilitas modern ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing RSUD agar bisa bersaing secara sehat dengan rumah sakit swasta. “Target kita, RSUD Rokan Hulu ke depan mampu bersaing dan memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. Di sisi lain, perwakilan Ombudsman RI menjelaskan sistem penilaian pelayanan publik kini telah berubah. Jika dulu berfokus pada kepatuhan standar, kini penilaian lebih menitikberatkan pada aspek maladministrasi, dan persepsi masyarakat, terutama di sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. “Ini layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat. Meski kondisi keterbatasan anggaran, kualitas pelayanan tetap harus ditingkatkan,” terangnya. Ombudsman pun mencatat perubahan positif yang signifikan di Rokan Hulu. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya dinilai kurang transparan, seperti Dinas Sosial, Pendidikan, dan Disdukcapil, kini pelayanannya sudah jauh lebih terbuka dan mudah diakses secara daring maupun luring. “Sekarang masyarakat sudah bisa mengakses layanan secara online, seperti mutasi siswa atau perbaikan data ijazah. Ini bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas,” bebernya. Ke depan, Pemkab Rokan Hulu juga berencana mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu atap, serta terus mendorong transformasi digital berbasis aplikasi agar masyarakat semakin dimudahkan. Langkah nyata dan komitmen kuat Bupati Rokab Hulu mendorong perubahan ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Ombudsman. “Pak Bupati sangat serius dan bahkan meminta pendampingan langsung di beberapa OPD. Ini menunjukkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” sebut perwakilan Ombudsman.

Anti Ditahan Bea Cukai: Daftar Barang Dilarang+Alternatif Aman Pengiriman Luar Negeri Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:14 WIB

Anti Ditahan Bea Cukai: Daftar Barang Dilarang+Alternatif Aman Pengiriman Luar Negeri

Jakarta, katakabar.com - Biar paket tidak tertahan saat pengiriman luar negeri, pahami lebih dulu kategori barang yang dibatasi atau dilarang. Daftar ringkas di bawah ini membantu Anda menilai risiko, lalu memilih opsi aman sebelum booking layanan pengiriman luar negeri. Barang yang Umumnya Dibatasi/Dilarang - Cairan tertentu & aerosol (parfum, hairspray) → bisa butuh izin khusus atau dilarang total pada rute pengiriman luar negeri tertentu. - Makanan segar/produk hewani → sering terkendala aturan karantina negara tujuan. - Baterai lithium lepas → wajib patuh UN38.3 & kemasan khusus untuk jalur udara internasional. - Kosmetik/obat-obatan → dapat memerlukan dokumen pendukung sesuai regulasi impor. - Barang berbahaya (hazmat) → mengikuti regulasi IATA/ICAO pada pengiriman luar negeri. - Barang tiruan/ilegal → dilarang. - Uang tunai, logam mulia tertentu → sangat dibatasi, rawan penahanan saat clearance. Bingung kategori barang Anda? Lakukan screening pra-kirim agar pengiriman luar negeri lebih lancar melalui Airway Express Alternatif & Solusi Aman - Ganti cairan ke bentuk pad/solid bila memungkinkan agar lebih aman di pengiriman luar negeri. - Pilih makanan kering/kemasan pabrik berlabel jelas. - Gunakan perangkat dengan baterai terpasang (integrated) jika sesuai aturan. - Sertakan invoice & deskripsi jujur untuk memudahkan verifikasi bea cukai. - Pertimbangkan opsi All-In (DDP) sehingga pajak impor ditangani di awal dan pengiriman luar negeri terasa lebih simpel bagi penerima. Dokumen yang Membantu Lolos Clearance - Invoice komersial/packing list dengan keterangan HS code yang relevan. - Sertifikat/izin bila disyaratkan (kosmetik, suplemen, makanan tertentu). - Kontak penerima aktif untuk verifikasi cepat selama proses pengiriman luar negeri. Persiapan Checklist Biar Engga Ketahan - [ ] Cek daftar larangan negara tujuan sebelum penjemputan. - [ ] Validasi HS code & nilai barang yang realistis. - [ ] Siapkan foto barang & packing sebagai bukti. - [ ] Pertimbangkan asuransi untuk barang bernilai atau rapuh. FAQ Apakah parfum bisa dikirim dalam pengiriman luar negeri? - Sering kali dibatasi. Beberapa rute melarang total. Pastikan cek negara tujuan; jika perlu, minta alternatif aman. Bagaimana dengan obat suplemen untuk pengiriman luar negeri? - Sebagian memerlukan izin/sertifikat. Sertakan label, komposisi, dan jumlah wajar untuk penggunaan pribadi.

Portal Dipasang, Truk Batu Bara Dilarang Melintas Rengat-Kuala Cenaku Lingkungan
Lingkungan
Senin, 17 Maret 2025 | 08:02 WIB

Portal Dipasang, Truk Batu Bara Dilarang Melintas Rengat-Kuala Cenaku

Indragiri Hulu, katakabar.com - Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu lihatbjembatan Sekayan Deras, Kecamatan Kuala Cenaku yang ambles di bagian opritnya, Ahad (16/3). Kondisi itu mengakibatkan kendaraan bermuatan besar tidak diperbolehkan melintas. Kedua pimpinan itu tampak kompak mengintruksikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau agar pasang Portal pembatas guna mencegah kendaraan berat yang bandel lewat. "Demi keselamatan pengguna jalan Portal dipasang, saya sudah lihat langsung kondisi jembatan tersebut," terang Gubri kepada wartawan lepas peninjauan. Dijelaskannya, segera dilakukan perbaikan jembatan mengingat pentingnya akses trasnportasi bagi masyarakat dan kelancaran arus barang. "Saya minta Pak Kadis segera menyelesaikan perbaikannya, sebab ini menyangkut transportasi barang dan orang. Kalau tidak segera diperbaiki, ekonomi masyarakat bisa terhambat," tegasnya. Ketegaskan ini terlihat dengan serius, sebagai gambaran Gubri dan Bupati ingin membawa perubahan maupun perbaikan dibidang infrastruktur dan jembatan, serta mengurangi dampak banjir yang berlebihan di Indragiri Hulu.

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal Nasional
Nasional
Senin, 11 Desember 2023 | 11:13 WIB

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal

Kuala Pembuang, katakabar com - Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor pimpin Rapat Persiapan (Raper) Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kemarin, dilansir dari laman borneonews, pada Senin (11/12). Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah, dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol, Hartasima turut hadir. Di Raper itu, diteken Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan. Surat edaran itu, berisi tentang larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli (TBS) kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Lalu, turut disertakan sanksi dalam surat edaran tersebut, yakni seluruh pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Kepada Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau IUP-P dievaluasi atau dicabut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.