Sidang Gugatan Masyarakat Genduang ke PT SLS Terus Bergulir
Pelalawan, katakabara.com - Sidang perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN terusbergulir, pada Rabu (31/7) lalu, yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur atau SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk. perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat Saksi yang dihadirkan dua orang oleh penggugat, Thohir dan Mardani, memberikan kesaksian terkait hak ulayat, dan klaim atas lahan hutan ulayat yang dituduhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Saksi Mardani soroti PT SLS telah mentransfer atau tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU mereka kepada masyarakat setempat. Tapi, ada sisa lahan masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan, dan masyarakat adat. Pihak tergugat dari Kecamatan, dan Desa Genduang hadir di sidang, sementara perwakilan dari BPN Pelalawan dan DPMPTSP tidak menghadiri sidang tapi proses sidang tetap dilanjutkan.