Konstitusional

Sorotan terbaru dari Tag # Konstitusional

Bukan Sekadar Industri, Staf Khusus Menaker: Upah Layak Buruh Kelapa Sawit Hak Konstitusional Sawit
Sawit
Selasa, 09 September 2025 | 16:21 WIB

Bukan Sekadar Industri, Staf Khusus Menaker: Upah Layak Buruh Kelapa Sawit Hak Konstitusional

Jakarta, katakabar.com - Upah, dan pekerjaan layak bagi buruh sawit jadi sorotan publik. Padahal, bukan sekadar industri, upah layak buruh kelapa sawit hak konstitusional. Upah, dan pekerjaan layak bagi buruh sawit jadi sorotan publik. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Indra MH, menegaskan permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis industri, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. "Saat bicara upah layak, kerja layak, itu sebenarnya bicara konstitusi. Ini bukan sekadar urusan industri," ujar Indra, Selasa (9/9), dilansir dari laman EMG Selasa sore. Landasannya, kata Indra, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan layak, penghidupan yang layak, serta perlakuan adil dalam hubungan kerja. Lantas, Indra soroti berbagai praktik yang masih marak terjadi di lapangan, seperti upah di bawah minimum, diskriminasi gender, hingga pemberangusan serikat buruh atau union busting. Menurutnya, perusahaan yang meraup keuntungan besar dari ekspor sawit tapi menggaji buruh di bawah upah minimum jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional. Seiring dengan penegasan Indra, Koalisi Buruh Sawit atau KBS menyebutkan, mayoritas buruh sawit Indonesia masih menghadapi kondisi kerja yang jauh dari layak. Sedang, Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan atau Serbusaka mencatat, lebih dari 4 juta buruh sawit menanggung risiko tinggi tanpa perlindungan memadai, baik dari sisi upah, keselamatan kerja, maupun fasilitas pendukung di kebun dan pabrik. "Ironisnya, di balik kontribusi besar buruh sawit terhadap ekonomi daerah, mereka justru mengalami krisis pekerjaan yang layak," cetus Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi. Rutqi juga soroti status pekerja yang tidak pasti, praktik outsourcing yang mengurangi jaminan keamanan, serta minimnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD yang tidak berstandar nasional saat menangani bahan agro-kimia berbahaya. Kondisi ini memperkuat dorongan pengesahan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit atau RUPBS agar hak-hak buruh sawit, termasuk keselamatan kerja dan upah layak, dijamin secara hukum.