Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II
Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.