Mekanik Lagi Antre Bikin SIM A Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor dan Accessoris
Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Rival alias IIP 24 tahun, sehari-hari sebagai mekanik, warga Jalan Damai II, Gang Rapi, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus meringkuk di dalam penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara tersandung kasus penggelapan sepeda motor dan Accessoris, Rabu (11/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona C, yang diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty D Siagian, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu sore, mengatakan peristiwa tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat biru putih, pelat BM 2669 EU, terjadi Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan terlapor di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Kejadian bermula korban mengantarkan sepeda motor miliknya besarta Accesoris kepada pelaku tujuannya mau mengecat bodi sepeda motor, dan teah menyerahkan biaya pengecatan, serta pemasangan Accesoris sebesar Rp1,950.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer secara bertahap," ujar Betty. Lepas itu, kata Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku menjanjikan sepeda motor tersebut selesai selama lebih kurang lima hari. Tetapi, setelah 1 minggu pelapor menghubungi terlapor selalu beralasan, dan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 19.00 WIB di mana saat itu pelapor mendatangi rumah terlapor tetapi rumah tersebut sudah kosong. "Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selain itu, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Diceritakan Betty D Siagian, berdasarkan Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan SEpeda Motor, yang dilaporkan Rabu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di Kantor Satlantas 125 lagi antrean membuat SIM A. "Tim langsung menuju ketempat tersebut, tiba di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif, dan dibawa ks Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal turut sita barang bukti berupa satu Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU saat mengamankan pelaku. "Pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor," tegasnya. Kasi Humas Polsek Mandau menekankan Polrea Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," imbaunya.