PBB-P2

Sorotan terbaru dari Tag # PBB-P2

Berlaku 1 Oktober 2025, Warga Banglas Lunasi Dulu PBB-P2 Baru Bisa Urus Administrasi Kesehatan
Kesehatan
Selasa, 30 September 2025 | 22:43 WIB

Berlaku 1 Oktober 2025, Warga Banglas Lunasi Dulu PBB-P2 Baru Bisa Urus Administrasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Desa Banglas , Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berlakukan kebijakan baru mengenai pelayanan administrasi masyarakat. Berlaku 1 Oktober 2025, setiap warga yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi di Kantor Desa Banglas diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan. Ketentuan itu menambah persyaratan selain dokumen standar dan surat pengantar dari RT/RW. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025 sudah terbit dan sedang proses pemilahan di kantor kelurahan sebelum didistribusikan ke masing-masing RT. Meski demikian, warga yang belum menerima SPPT tetap bisa membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal resmi, seperti Bank BJB, OVO, LinkAja, Artpay, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, maupun langsung di Kantor Kantor Desa Banglas hanya dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, bagi masyarakat Desa Banglas yang ingin mengurus pajak, kini tidak perlu jauh-jauh. Pelayanan pengurusan dan pembayaran PBB-P2 sudah resmi dibuka di Kantor Desa Banglas, sehingga warga bisa lebih mudah dan cepat melunasi kewajibannya. Pihak Desa menegaskan, aturan ini bukan untuk mempersulit pelayanan masyarakat, melainkan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2. Dana hasil pajak tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan. Kepala Desa Banglas, Abdul Zaid, menilai langkah ini justru memudahkan masyarakat pengurusan pajak. “Dengan adanya pengurusan PBB di kantor desa, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran. Harapan saya, kebijakan ini bisa menjadi keringanan sekaligus terus berlanjut setiap tahunnya,” ujar Zaid. Masyarakat diharapkan semakin disiplin membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari PBB-P2, dengan adanya aturan baru ini.