Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. "Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya. Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android. Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas. "Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri Hukrim
Hukrim
Jumat, 30 Januari 2026 | 11:28 WIB

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri

Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres borgol tiga pemuja sabu di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis. Para pelaku yang ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis teesebut, masing-masing bernama JS alias Panjang 45 tahun, RS 44 tahun, dan NAD 28 tahun. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, kepada wartawan lewat siaran pers, Kamis kemarin, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 23,06 gram ini dilaksanakan Rabu (28/1) di kawasan Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Panjang 45 tahun hari-hari sebagai petani beserta barang bukti narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Aipda Julianda. Dari hasil penggeledahan awal kepada pelaku, ujarnya, tim opsnal temukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Setelah dilakukan pengembangan, ulasnya, tim opsnal temukan 2 paket sabu di rumah tersangka di kawasanJalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Jadi, total barang bukti yang diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, saat ini masih penyelidikan. Dan hasil tes urine pada tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamine," tutur Kasi Humas. Di lokas berbeda, lanjut Aipda Julianda, tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, wilayah Polsek Pinggir hari yang sama sekitar pukul 22.50 WIB, di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pasnya di sebuah warung populer bernama Warung Menir. Pengungkapan kasus ini sama, kupasnya, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang hendak keluar dari dalam warung sigap mengamankannya. Mereka yang diamankan berinisial RS 44 tahun dan NAD 28 tahun," terangnya. Ketika penggeledahan badan, kata Aipda Julianda, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Tidak hanya utu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," bebernya. Sementara, hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Para pelaku dan barang bukti kini sudah dimanakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut untuk menjaga generasi muda agar terwujud lingkungan yang bersih dari narkoba.

Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi Hukrim
Hukrim
Selasa, 10 Juni 2025 | 14:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi

Tembilahan Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Di operasi tersebut, seorang pria berinisial SA, warga setempat diamankan petugas Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora diteruskan Kasatnarkoba, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi tersebut diterima Sabtu (7/6). Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan, dan mengamankan tersangka. "Saat penggeledahan disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, 1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace", 1 kotak bertuliskan "Pagoda", uang tunai sebesar Rp2.5 juta, dan 1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro hitam," rincinya.

Polisi Borgol Pengedar Narkoba di Bilangan Jalan Gerilya Tembilahan Hulu Hukrim
Hukrim
Senin, 19 Mei 2025 | 16:17 WIB

Polisi Borgol Pengedar Narkoba di Bilangan Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

Indragiri Hilir, katakabar.com - Peredaran gelap narkotika terungkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Seorang pria berinisial EY 33 tahun diamankan tim Satreskoba Polres Indragiri Hilir setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Minggu (18/5), di rumah tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan terhadap target yang dicurigai. “Setelah mengidentifikasi target, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri. Pelaku mengaku berinisial EY,” ujarnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan oleh saksi dari warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, EY mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang dan berencana membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan atau diserahkan kepada pemesan. “Pelaku dan barang bukti sabu 0,75 gram telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Farouk.

Polsek Batang Cenaku Bekuk Satu Orang Pengedar Sabu Hukrim
Hukrim
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB

Polsek Batang Cenaku Bekuk Satu Orang Pengedar Sabu

Indragiri Hulu, katakabar.com - Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk di kediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu Rabu (14/5) malam. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan M. Legiono alias Tejo 34 tahun. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kapolsek Iptu Edi Dalianto perintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masuk sebelumnya," jelas Aiptu Misran. Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu pukul 22.20 WIB malam. Saat itu, tim yang dipimpin Ipda Richi berhasil menangkap tersangka Tejo di rumahnya saat sedang duduk santai. Tak butuh waktu lama, penggeledahan dilakukan dan tim menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok pipet, satu kotak rokok kaleng, satu unit handphone Vivo Y17s, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu. “Dari pengakuannya, barang bukti tersebut milik pribadi tersangka. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Aiptu Misran.

Satreskrim Polsek Enok Ringkus Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara Hukrim
Hukrim
Kamis, 01 Mei 2025 | 19:44 WIB

Satreskrim Polsek Enok Ringkus Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara

Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Enok guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. PS. Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pasir Penyu Berkat Peran Aktif Aduan Warga Hukrim
Hukrim
Selasa, 15 April 2025 | 19:29 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Pasir Penyu Berkat Peran Aktif Aduan Warga

Indragiri Hulu, katakabar.com - Jajaran Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Air Molek, RT 03, RW 03, Kamis (10/4) lalu. Di operasi tersebut seorang lelaki 38 tahun diamankan, inisialnya Sius diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. “Pelaku saat diamankan sedang berdiri depan rumahnya. Sedang, barang haram ditemukan hasil dari penggeledahan,” ujar Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aiptu Misran, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terang Misran, yang diterima jajaran unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sering terjadi transaksi bisnis gelap sehingga warga lingkungan tersebut resah.

Unit Reskrim Cokok Warga Pasir Penyu Ulah Edarkan Sabu 20,22 Gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 17 Januari 2025 | 08:21 WIB

Unit Reskrim Cokok Warga Pasir Penyu Ulah Edarkan Sabu 20,22 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau masih terus terjadi. Palng anyar, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil bekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (15/1), sekitar pukul 19:30 WIB. Terduga pelaku berinisial AS alias Agung 33 Tahun, ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 20,22 gram. "Keberhasilan ini tidak terlepas peran masyarakat yang menginformasi adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka," kata Aiptu Misran, Humas Polres Indragiri Hulu. Hasil interogasi penyidik, ujar Aiptu Misran, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 8 bulan. Nekat jadi pengedar karena berbagai faktor yakni banyak tanggungan yang perlu dibayar seperti kontrak rumah, bantu biayanya hidup orang tua, dan untuk stock pakaian.

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Kurir dan Pengedar Ekstasi dan Sabu di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Senin, 13 Januari 2025 | 16:26 WIB

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Kurir dan Pengedar Ekstasi dan Sabu di Lokasi Berbeda

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis borgol dua laki-laki terduga kurir dan pengedar ekstasi dan sabu, masing-masing bernama EFO alias Egi 33 tahun, dan MK alias Kamal 30 tahun, di lokasi berbeda, Rabu (8/1) lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (13/1) menyatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat di bilangan Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi traksaksi narkotika, Rabu (8/1).

Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Sebangar Ditangkap Resnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Selasa, 10 Desember 2024 | 07:54 WIB

Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Sebangar Ditangkap Resnarkoba Polres Bengkalis

Bathin Solapan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis putus skenario peredaran mata rantai sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan ditangkapnya dua orang laki-laki terduga pengedar sabu, Sabtu (7/12) lalu. Penangkapan kedua laki-laki belakangan diketahui bernama RAS alias Rulli 29 tahun dan SS 52 tahun oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di lokasi berbeda di hari yang sama. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan melalui siaran pers, Senin (9/12) malam, pengungkapan dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah diperoleh informasi akurat, ujar Iptu Hasan, sekitar pukul 14.00 WIB target berada di warung Jalan Purwodadi kilometer12 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. "Lalu, tim menangkap, dan menggeledah ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram, satu buah dompet kecil pink, dan satu unit handphone android merk Redmi hitam," ulasnya.