Sabar, Permenkeu Terbit Baru DBH Kelapa Sawit Cair Untuk Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sudah terbit dan diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tapi, tidak serta merta dana tersebut cair dan dikirim ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit. Soalnya, pencairan dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, pada prinsipnya PP mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. "Lalu, terkait eksternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas di sini, yakni dampak-dampak lingkungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit," ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau, Senin (31/7). Menurut mantan Pj Bupati Bengkalis ini, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor tapi akhirnya disetujui hanya 4 persen. "DBH tersebut masuk dalam siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nah, untuk penyalurannya ke daerah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tegasnya. Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar apresiasi dan bersyukur terbitnya PP mengenai DBH kelapa sawit lantaran berpengaruh kepada pendapatan daerah. "Alhamdulillah, PP Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit. Insya Allah, bakal meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, dan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," sebutnya. Diketahui, Provinsi Riau salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 3 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di 'Negeri Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.