PHK
Sorotan terbaru dari Tag # PHK
Pekerja Terkena PHK Puluhan Ribu Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital
Jakarta, katakabar.com - Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Kurun dua bulan pertama, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, terutama tekstil, garmen, dan manufaktur. Berdasarkan data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tercatat lebih dari 60.000 pekerja kehilangan pekerjaan, sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat angka sekitar 40.000 orang. Sejumlah perusahaan besar melakukan PHK massal akibat tekanan finansial dan penurunan permintaan global. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang sempat menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, menyatakan pailit dan memberhentikan lebih dari 10.000 pekerja. Selain itu, PT Danbi International melepas 2.079 pekerja, PT Yamaha Music Product Asia menghentikan 1.100 karyawan, serta PT Sanken Indonesia menutup pabriknya di Bekasi dan mem-PHK 459 karyawan. Meski data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka PHK sebesar 3.325 orang sepanjang Januari 2025, kesenjangan data dengan pihak serikat pekerja dan pengusaha mengindikasikan adanya keterbatasan dalam pelaporan dan pemantauan langsung di lapangan. Wilayah yang paling terdampak adalah DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Diduga Menyalahgunakan NIK dan KK Tanpa Izin, Periksa Direktur dan Manager CV Sinar Telekom
Tuntutan mereka meliputi pemeriksaan Direktur dan Manager CV Sinar Telekom yang diduga mengetahui penyalahgunaan data NIK dan KK tanpa izin, meminta Telkomsel untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dengan menghentikan kontrak dengan CV Sinar Telekom, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk memberikan sanksi administratif kepada CV Sinar Telekom.
Soal Karyawan Yang Terkesan di PHK Secara Sepihak, Disnaker Sumut Akan Periksa CV Sinar Telekom
Sekaitan dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan CV Sinar Telekom secara sepihak dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan melalui UPT Wilayah I Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan CV Sinar Telekom.
CV Sinar Telekom Dituding PHK Karyawan Secara Sepihak, KMMB Sumut Akan Gelar Aksi Damai
Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh CV Sinar Telekom, sebuah bagian dari Dealer Telkomsel, yang disebut-sebut sebagai tindakan sepihak, telah menarik perhatian aktivis.
Gawat Bah, Oknum Polisi Diduga "Main Tangan", Manager TAP Krakatau CV Sinar Telekom Membenarkan?
Soal pemecatan seorang karyawan di CV Sinar Telekom yang terkesan dilakukan secara sepihak masih menjadi perdebatan. Tidak hanya itu, karyawan CV Sinar Telekom ini juga dilaporkan telah mendapat pukulan, diduga dari oknum Kepolisian.
Aneh, CV Sinar Telekom Malah Kirim Surat ke Alamat Yang Salah
CV Sinar Telekom telah mengeluarkan surat klarifikasi terkait permasalahan Pemecatan karyawan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, CV Sinar Telekom malah mengirimkan surat bantahan kepada seseorang yang sebelumnya sama sekali tidak pernah menyampaikan surat kepada pihak CV Sinar Telekom.
CV Sinar Telekom Dianggap Langgar PP 35 Tahun 2021, dan Terancam Dilaporkan
Kontroversi seputar pemecatan yang dianggap sepihak oleh Telkomsel melalui dealer CV Sinar Telekom TAP Krakatau terus memanas. Keputusan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizky Fajar, S.H, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Buruh, pada Senin (3/3/2025) di Medan.
Gawat ! Sales Kartu Telkomsel Diancam dan di Pecat Secara Sepihak, Bahkan Sampai Dipukul oleh Oknum Polisi
Gawat ! Sales Kartu Telkomsel Diancam dan di Pecat Secara Sepihak, Bahkan Sampai Dipukul oleh Oknum Polisi
Tidak Ada Itikad Baik, LBH Medan Adukan PT Bisa Grup ke Disnaker Kota Medan
Indonesia khususnya Sumatera Utara Kota Medan saat ini sedang dihebohkan dengan adanya pemberitaan viral terkait seorang buruh bernama Andry Pramana (20 tahun) yang di pecat pasca memakan nasi sisa untuk sahur di tempatnya berkerja yaitu PT. Bisa Grup atau yang ditempatkan di Restoran Beauty In The Pot Medan yang terletak di Jl. KH. Zainul Arifin No.7, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia Sun Plaza, lantai G.
PHK Sepihak, Empat Buruh PT. Global Graha Sarana Abadi - Metro Medan Group Ajukan Gugatan
Empat buruh PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) yang terdiri dari Tony, Ernita, Rini, dan Laidis dilaporkan telah mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2023.