Raper Bersama

Sorotan terbaru dari Tag # Raper Bersama

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal Nasional
Nasional
Senin, 11 Desember 2023 | 11:13 WIB

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal

Kuala Pembuang, katakabar com - Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor pimpin Rapat Persiapan (Raper) Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kemarin, dilansir dari laman borneonews, pada Senin (11/12). Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah, dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol, Hartasima turut hadir. Di Raper itu, diteken Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan. Surat edaran itu, berisi tentang larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli (TBS) kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Lalu, turut disertakan sanksi dalam surat edaran tersebut, yakni seluruh pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Kepada Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau IUP-P dievaluasi atau dicabut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.