SE

Sorotan terbaru dari Tag # SE

Bohong! Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara Riau
Riau
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:46 WIB

Bohong! Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara

Bengkalis, katakabar.com - Bupati Bengkalis tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang saat ini. Saat ini viral Surat Edaran (SE) yang di tandatangani oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni tentang Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupat Utara. Isi dari SE tersebut yakni, berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama anggota DPRD Bengkalis, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bengkalis, Direktur RSUD Mandau serta Kepala Puskesmas bahwasanya menyimpulkan: 1. Sebahagian PNS Kesehatan dipindahkan ke RSUD Rupat Utara. 2. Seluruh PPPK Kesehatan Lulusan Tahun 2024 ditempatkan di RSUD Rupat Utara. Begitulah isi SE yang tersebar saat ini, menanggapi itu Kadis Kominfotik, Suwarto langsung koordinasi dengan Kadis Kesehatan dan Kepala BKPP Bengkalis, bahwasanya SE tersebut Hoaks, dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi nya, dari surat saja kita sudah bisa lihat dari sisi tulisan nya yang di edit oleh pihak yang tak bertanggungjawab," seru Suwarto.

Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR Sawit
Sawit
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:19 WIB

Soal SE Instruksi Bersama Firkopimda Kotawaringin Timur, Ini Kata Aspek-PIR

Palangkaraya, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Provinsi Kalimantan Tengah dukung Surat Edaran (SE) Instruksi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringi Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, soal masih terjadinya penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ketua Aspek-PIR Provinsi Kalimantan Tengah, Yusroh Fataqin, surat edaran tersebut memang diperlukan mengingat panen massal masih meraja Lela di daerah Kotawaringin Timur. Soalnya, kasus ini hanya menguntungkan sejumlah pihak, termasuk pengepul. "Langkah ini sangat tepat. Selain mencegah terjadinya panen massal dan menertibkan para pengepul tanpa izin, justru ikut membuat situasi tidak kondusif," kata Yusroh, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (2/4). Aturan tersebut, terang Yusroh segera diselesaikan dan dikuatkan secara hukum. Sedang, pemerintah mesti menekan perusahaan agar dapat merealisasikan tuntutan masyarakat yang menjadi dasar terjadinya panen massal terebut, yakni pembangunan kebun 20 persen untuk warga sekitar perusahaan. "Jika perusahaan belum memberikan hak tuntutan mereka, ya mungkin bakal kembali muncul gejolak kalau SE itu diterapkan," imbuhnya. Diketahui, hingga kini pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih sering terjadi. Bahkan, kasus penjarahan terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pencurian, penjarahan atau pemanenan massal kebun kelapa sawit di wilayah itu turut merugikan petani. Tidak hanya kebun milik perusahaan, kebun milik petani juga turut menjadi sasaran. Menindak lanjuti keluhan para petani, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan Dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah Di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Instruksi bersama ini diterbitkan Bupati, Kapolres, Dandim 1015 Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Isi Surat Edaran pada 28 Maret 2024 ini menegaskan: 1. Melarang melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah: 2. Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, 3. Melarang Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana: 4. Melarang Pemegang Izim Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menenma atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dan hasi! penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Untuk sanksi, yakni: 1. Seluruh Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawrt secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, 2. Bagi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan Penjarahan atau Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, 3. Terhadap Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit Wajib yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) akan DIEVALUASI / DICABUT, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu Nasional
Nasional
Minggu, 07 Januari 2024 | 15:21 WIB

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu

Bengkulu, katakabar.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi cabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023, tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM. Konsekuensi dari kebijakan ini, truk milik perusahaan tambang dan sawit dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Itu ditegaskan lewat surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024. Diketahui, nyaris semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu selalu antre truk dan kenderaan. Itu terjadi sudah berbulan-bulan lamanya. Bahkan, disebut-sebut hanya terjadi di Provinsi Bengkulu. Surat pemberitahuan itu mengklarifikasi distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu bakal tetap patuhi prinsip kehati-hatian, akurasi, ketepatan sasaran, volumetrik yang tepat, dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hasilnya, Surat Edaran Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 pada 20 Desember 2023, tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengkonfirmasi pencabutan Surat Edaran Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur, Rohidin Mersyah. "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun tanpa pembatasan," ujarnya dilansir dari laman progres.id, pada Ahad (7/1). Di tahun 2024, kata Isnan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal adopsi kuota yang berlaku pada tahun tersebut. Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menimpali, walau SE Gubernur dinyatakan tidak berlaku, aturan tentang penggunaan BBM masih mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di ketentuan BPH Migas, terang Raden Ahmad Denni, aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis kendaraan atau kepemilikan kendaraan, tapi menekankan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan tertentu, seperti batu bara, Galian C, dan Sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi. “Mesti ditindaklanjuti persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan perkebunan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tuturnya. Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. “Masyarakat yang tidak mengangkut material tambang dan kelapa sawit. Artinya, jika mengangkut hasil tambang, mereka harus menggunakan BBM non-subsidi. Jika tidak, baru boleh menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.