Amankan Aset Daerah, Kejari Inhu Selamatkan Uang Negara Rp14 Miliar
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil amankan dua bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu yang dikuasai warga. Dari dua aset ini telah menyelamatkan keuangan negera senilai Rp14 miliar. Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha (Dadun) Indragiri Hulu, Samuel Pangaribuan, S.H, Selasa (4/2/2025) menjelaskan, aset Pemkab Inhu yang diamankan berupa tanah seluas 52.937 m2 terletak di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dan aset Pemkab Inhu berupa tanah milik Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 M2 di Kecamatan Rengat Barat. Menurut Samuel, tanah aset Pemkab Inhu yang berada di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 dengan rincian Kantor Desa Candi Rejo seluas 3.001 m2, Terminal dengan luas 11.358 m2, Balai Adat seluas 7.361 m2 dan Pasar Aur Gading dengan luas tanah 31.217 m2. Empat bidang tanah ini berniai Rp14.095.458.000. Sedang tanah aset Kantor Inspektorat Pemkab Inhu di Kecamatan Rengat Barat, seluas 96 m2 dengan nilai Rp12.288.000,