Ulah Sabu

Sorotan terbaru dari Tag # Ulah Sabu

Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II Hukrim
Hukrim
21 jam yang lalu

Ulah Sabu, Pria Gaek Digelandang Tim Opsnal Polsek Mandau dari Kuala Mudo II

Bathin Solapan, katakabar.com - Pria gaek hari-hari sebagai buruh, warga Jalan Kuala Mudo II, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama HN alias Ujang 55 tahun, harus berurusana dengan tim opsnal Polsek Mandau. Ia ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu, Senin (27/) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolsen Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (28/4) sore, mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi dari laporan masyarakat, Senin (27/4) sekitar pukul 17.00 WIB. "Laporan tersebut terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya. Dari situ, ulas Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7. Tiba di lokasi tersebut tim opsnal sigap mengamankan HN alias Ujang. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di Casing Handphone, lima paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit timbangan di dalam kotak rokok terbungkus tisu didapat di bawah kasur (tempat tidur). "Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim opsnal melakukan interogasi, dan pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama RA. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," jelasnya. Pelaku dan barang bukti, sebut Betty, sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, khusus Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," tegasnya.

Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII Hukrim
Hukrim
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:00 WIB

Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII

Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis gegara narkotika jenis sabu, Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Barzah lewat keterangan resmi, Selasa sore, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai,” ujarnya. Saat penangkapan tersebut, kata Aipda Juli, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna coklat. “Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan,” jelasnya. Kata Aipda Juli, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.