Usulan

Sorotan terbaru dari Tag # Usulan

Bappeda Begkalis Kick Off Meeting Penginputan Usulan Musrenbang Desa dan Kelurahan SIPD RI 2027 Riau
Riau
Rabu, 10 Desember 2025 | 15:47 WIB

Bappeda Begkalis Kick Off Meeting Penginputan Usulan Musrenbang Desa dan Kelurahan SIPD RI 2027

Bengkalis, katakabar.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis gelar Kick Off Meeting Penginputan Usulan Musrenbang Desa dan Kelurahan SIPD-RI Tahun Perencanaan 2027, Rabu (10/12). Pertemuan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dasar jegiatan ini disampaikan secara resmi melalui surat Bappeda Bengkalis bernomor 000.7.2.4/BAPPEDA-PPEPD/90/2025, yang ditujukan kepada seluruh camat serta lurah dan kepala desa se Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut menegaskan penginputan usulan Musrenbang desa dan kelurahan akan dilakukan melalui platform sipd-ri.kemendagri.go.id, sesuai ketentuan penyusunan RKPD tahun 2027. Dalam pelaksanaan meeting tersebut, Staf Operator SIPD Desa Muntai, Muhammad Ricky, turut hadir sebagai peserta yang ditugaskan untuk mengikuti arahan teknis terkait proses input usulan pembangunan. Ricky mewakili Desa Muntai untuk memastikan seluruh tahapan teknis dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai jadwal. Pertemuan daring dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan ID Meeting 941 2416 4963 dan passcode usulan2027, sebagaimana tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Bappeda Bengkalis, Rinto Sitohang, S.E., M.Si. Melalui sosialisasi ini, Bappeda menekankan agar operator desa dan kelurahan bersama admin kecamatan mampu melakukan input usulan secara tepat waktu dan akurat, sehingga proses perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat berlangsung lancar dan terstruktur. Muhammad Ricky menyebutkan kegiatan ini sangat penting karena menjadi acuan teknis bagi desa dalam menyiapkan usulan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan terintegrasi dengan sistem SIPD-RI. Bappeda berharap seluruh desa dan kelurahan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui pemanfaatan aplikasi SIPD-RI, serta memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah daerah.

Usulan PSR Jalur Kemitraan Rekomtek Lebih Cepat Terbit Lewat Verifikasi Sucofindo Sawit
Sawit
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Usulan PSR Jalur Kemitraan Rekomtek Lebih Cepat Terbit Lewat Verifikasi Sucofindo

Kubu Raya, katakabar.com - Pemerintah terus berupaya mencapai target PSR di antaranya dengan jalur kemitraan. Jalur ini lembaga pekebun yang bermitra dengan perusahaan mengajukan langsung kepada Ditjenbun kemudian diverifikasi oleh PT Sucofindo. Aditya Rahman Aziz, Kepala Strategic Business Unit Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, PT Sucofindo, menjelaskan PSR jalur kemitraan melakukan verifikasi dokumen usulan peremajaan dan verifikasi lapangan terhadap pekebun, lembaga pekebun, perusahaan perkebunan yang mengusulkan dan kelayakan kriteria peremajaan. "Tugas Sucofindo dalam PSR jalur kemitraan melakukan verifikasi dokumen usulan peremajaan dan verifikasi lapangan terhadap pekebun, lembaga pekebun, perusahaan perkebunan yang mengusulkan dan kelayakan kriteria peremajaan," tegasnya saat pergelaran 5th IPOSC, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Kamis (9/10) siang. Menurutnya, esensi verifikasi memastikan keberadaan, kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan, menemukenali pekebun, memastikan kesesuaian fisik lahan yang diajukan. "Jangka waktu Service Level Agreement (SLA) maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan benar untuk pengajuan. Pelaksanaan verifikasi lapangan secara sensus pekebun dan pengecekan kesesuaian lokasi 19 hari kerja," terangnya. Kata Aziz, verifikasi dokumen bisa dilakukan secara online. Verifikasi jalur kemitraan sampai saat ini luasannya 26.130,1054 hektar, 118 proposal, 101 lembaga pekebun, 27 perusahaan. "Keunggulan PSR jalur kemitraan cepat (SLA 30 hari kerja, hasil verifikasi langsung disampaikan ke Ditjenbun sehingga memangkas birokrasi); transparan (hasil verifikasi terdokumentasi secara digital, bagi pekebun yang berdomisili di luar lokasi kebun bisa verifikasi online, panel review bersama BPDP dan Ditjenbun memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap keputusan, terpercaya (pemanfaatan teknologi foto udara untuk mempercepat dan memvalidasi tutupan lahan secara visual, objektif, akurat), hasil verifikasi lebih akurat karena dilakukan dengan metoda sensus terhadap lahan dan pekebun sehingga terhindar dari lahan dan pekebun fiktif, paparnya. Kunci keberhasilan verifikasi dokumen dan lapangan, yakni: • Penilaian Usaha Perkebunan perusahaan mitra masih berlaku • Surat Keterangan yang dikeluarkan ATR/BPN dan BPKH sesuai dan memuat dengan peta dan titik koordinat PSR • Luas persil titik koordinat tidak melebihi luas lahan pada legalitas dan luas lahan maksimal 4 ha per NIK. • Titik koordinat tidak tumpang tindih dengan pengusul lain, baik yang sedang mengajukan atau yang sudah menerima PSR. • Data titik koordinat pengusul sama dengan data letak persil pengajuan. • Lembaga pekebun dan perusahaan perkebunan berkoordinasi dengan pekebun yang mengusulkan untuk dapat dipertemukan dengan verifikator baik tatap muka maupun daring. • Kondisi tutupan lahan yang diajukan harus memiliki pokok sawit • Data titik koordinat pengajuan sama dengan data titik koordinat lahan yang ditemukan saat ground cheking di lapangan. Ini mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif Riau
Riau
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:16 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Usulan dan Satu Inisiatif

Kepulauan Meranti. Ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna," ulasnya. Tapi, lanjut H Asmar, ekosistem mangrove kita kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berbagai faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Selain itu, tuturnya, dampak perubahan iklim dan kejadian alam juga turut memperparah kondisi ini. "Jadi, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita," terangnya.

Sudah 7 Bulan Berlalu, Usulan Peremajaan Ratusan Hektar Sawit di Jambi Masih 'Abu-abu' Sawit
Sawit
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:19 WIB

Sudah 7 Bulan Berlalu, Usulan Peremajaan Ratusan Hektar Sawit di Jambi Masih 'Abu-abu'

Jambi, katakabar.com - Para petani kelapa sawit di Kabupaten Tebo dan Muaro Jambi, Provinsi Jambi, masih terus menanti harapan agar kebun segera diremajakan. Terakhir tercatat 740 hektar kebun milik petani kelapa sawit yang tergabung dalam Aspek-PIR diusulkan untuk diremajakan lewat pola kemitraan dengan PTPN IV Regional IV. Masing-masing kebun seluas 165 hektar milik koperasi Mitra Makmur Satu, 86 hektar milik Koperasi Makmur, Kelompok Tani Mitra 130 hektar, Maju Mandiri Sejahtera 190 hektar dan Kelompok Tani Berkah Sawit Subur 250 hektar. Tapi, sudah 7 bulan diusulkan ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), usulan itu tak kunjung disetujui.