Jakarta, katakabar.com - Penulis asal Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Agung Marsudi dari Duri Institute sampaikan permohan maaf kepada Amril Mukminin dan publik. Ini atas jawaban Somasi ke II (Terakhir) dan Permohonan Maaf atas tulisan Agung Marsudi "Hasto Tersangka, Amril Mukminin Keluar Penjara, Kasmarni Bupati "Lagi".
Dengan hormat,
Kepada kantor advokat & konsultan hukum Patar Pangasian & Rekan, selaku penasehat hukum Bapak Amril Mukminin, atas peringatan/ somasi ke-II (terakhir) yang disampaikan kepada saya, melalui w.a. nomor 0852 1005 1028, a.n. bapak Basuki Rahmat, tanggal 7 Januari 2025. Dengan surat Nomor : 001/PPR/SOM/I/2025, dengan ini saya :
Nama: Agung Marsudi
Pekerjaan: Penulis
Alamat: Duri, Bengkalis, provinsi Riau
Menyatakan:
1. Permohonan maaf kepada Bapak Amril Mukminin
2. Dan para pembaca
Terkait tulisan saya, yang dimuat di media online ini. Perlu saya sampaikan, bahwa 'posisi saya adalah penulis', bukan awak media peliput berita, sehingga kaidah jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam surat somasi sepenuhnya berada di ranah media.
Menjawab peringatan/somasi ke-II (terakhir) dimaksud, maka saya sampaikan sebagai berikut:
Butir (1)
Membuktikan seluruh tuduhan yang Saudara tuliskan dan posting tersebut;
Saya menulis, dengan metode deskriptif, yang biasa dipakai dalam gaya penulisan opini publik/esai/ artikel, sebagaimana yang saya pahami (tidak multi tafsir), sehingga tidak ada niatan saya untuk menjelekkan para pihak.
Untuk memberikan gambaran tulisan, sekali lagi dapat dicrosscek di beberapa laman atau situs resmi, yang informasinya telah dipublish untuk umum, yang menjadi referensi tulisan saya (tangkapan layar terlampir)
Diantaranya: kpk.go.id; hukumonline.com; Tempo.co; Kompas.com; antaranews com; news.detik.com; m.kumparan.com; cakaplah.com (terkait diksi "pasang badan" istilah yang dirujuk dari media ini); beritasatu.com (juga terkait diksi "pasang badan"); pt-riau.go.id; mahkamahagung.go.id
Butir (2)
Mencabut, meralat, dan memperbaiki seluruh tulisan yang telah dipublikasikan tersebut sehingga tidak terkesan: tendensius, memuat kebohongan/fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami;
Informasi pada kesempatan pertama, dari redaksi media yang memuat tulisan saya dimaksud telah dihapus._(katakabar.com)
Butir (3)
Melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada setiap pembaca dan Klien kami;
Sekali lagi dengan hormat: Kepada Bapak Amril Mukminin saya mohon maaf, juga kepada pembaca.
Butir (4)
Dalam tempo waktu 3x24 Jam terhitung tanggal surat ini.
Dengan jawaban ini, maka telah saya jawab peringatan/somasi terakhirnya.
A Marsudi Sampaikan Permohonan Maaf ke Amril Mukminin dan Publik
Diskusi pembaca untuk berita ini