Medan, katakabar.com - Dugaan praktik penjualan akses jalan umum di Kota Medan, Sumatera Utara, mencuat dan menyita perhatian publik. 

Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKASI) mengungkap sejumlah gang dan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik kini telah berubah menjadi properti.

Temuan ini terungkap di tiga kecamatan, yakni Medan Barat, Medan Tembung, dan Medan Timur. Jalan yang dulunya bisa dilalui masyarakat kini ditembok, dijadikan gudang, bahkan disulap menjadi bangunan komersial.

“Dulu jalan ini bisa tembus, sekarang sudah jadi milik pribadi. Kok bisa fasilitas umum dijual," ujar Direktur Eksekutif BARAPAKASI, Otti Batubara, Senin (7/7/2025).

BARAPAKASI menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2017, ketika Eldin menjabat sebagai Wali Kota Medan. 

Salah satu lokasi yang disorot adalah Gang Subur, penghubung antara Jalan Gelugur dan Jalan Karya, yang kini diklaim telah dijual untuk kepentingan perumahan pribadi.

Hal serupa ditemukan di Gang Pembangunan, Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, yang kini dialihfungsikan menjadi gudang milik perusahaan. 

Di Medan Timur, akses jalan di sekitar Jalan Madura kini berubah menjadi bagian dari Gedung Center Point.

Plt Camat Medan Barat, Maswan, mengaku belum mengetahui kasus ini. Sementara Camat Medan Tembung, Pandapotan Ritonga, menyatakan akan mengecek ke jajaran lurah terkait informasi tersebut.

BARAPAKASI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Wali Kota Medan saat ini untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan mengembalikan fungsi jalan sebagai milik publik.