Pekanbaru, katakabar.com - Bisa jadi gajah-gajah terlatih di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas Kabupaten Siak, Riau, itu bikin syukuran akhir Oktober lalu.

Soalnya, kawanan si belalai panjang ini kedatangan warga baru: 10 ekor Nuri Tanau (Cyanarau), 2 ekor Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda), Gagak (Corvus Ssp) 1 ekor, dan Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanopogon) 1 ekor.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, MB. Hutajulu, bersama timnya yang me burung dilindungi itu.

Uniknya, burung-burung itu bukan hasil rampasan dari para sindikat maling burung atau hasil beli, tapi justru antaran orang-orang yang sudah paham kalau burung itu tak boleh dipelihara sendiri.

"Itu hasil sosialisasi tim BBKSDA kepada masyarakat soal tumbuhan dan satwa yang di lindungi undang-undang. Kami sangat berterimakasih masyarakat berangsur paham soal hewan dan tumbuhan dilindungi itu " ujar Hutajulu Kamis (5/11). Hanya saja di tidak merinci masyarakat dari daerah mana saja yang menyerahkan burung-burung itu.

Lelaki ini hanya merinci bahwa Pasal 21 ayat 2 UU 5 tahun 1990 menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.

Yang melanggar bakal diganjar pakai pasal 40 UU itu; dipenjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"'Yuk kita gaungkan biar masyarakat makin sadar akan konservasi dan akibatnya jika dilanggar," pintanya.