Penajam, katakabar.com - Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani atau pekebun swadaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai seluas 17.491 hektar saat ini.
Sejauh ini, lahan yang telah mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) baru seluas 481,77 hektar setara 2,8 persen dari total keseluruhan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU, Muhammad Rusdy Ma’julekka menjelaskan, semua petani atau pekebun swadaya yang mempunyai dan mengelola kebun sawit dengan luasan di bawah 25 hektar wajib mempunyai STDB.
"Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," ujarnya, seperti dilansir dari laman elaeis.co pada Minggu (18/6).
Untuk meningkatkan minat petani atau pekebun sawit swadaya mengurus STDB, Dinas Pertanian PPU membuat inovasi dengan meluncurkan aplikasi online yang dinamakan Akselerasi Pesut Daya (Pengelolaan Surat Tanda Daftar Budidaya).
"Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para petani sawit memiliki STDB," jelasnya.
Selama ini pengurusan STDB masih manual, dengan adanya aplikasi ini prosesnya secara online. Kalau manual tuturnya, pekebun mengambil blangko untuk pengisian permohonan pada instansi yang menangani perkebunan lalu mengembalikannya setelah diisi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Lepas itu, tim turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ke kebun petani atau pekebun yang bersangkutan dan melakukan pengukuran secara manual.
"Selama ini penerbitan STDB masih manual, jadi prosesnya membutuhkan waktu cukup lama,” ulasnya.
Adanya aplikasi Pesut Daya, petani tinggal mengakses lewat jaringan internet lalu mendaftar secara online.
"Verifikasi data dan pengukuran lahan dilakukan menggunakan teknologi berupa penggunaan drone. Jadi, untuk mengetahui luas lahan, tidak membutuhkan waktu yang lama," bebernya.
Setelah data lengkap dan memenuhi persyaratan lanjutnya, STDB diterbitkan. Akselerasi Pesut Daya, semuanya nanti bye sistem, jadi cepat.
"Lantaran sudah mudah. Ayo para petani atau pekebun swadaya segera mengurus STDB," serunya.
Keuntungan yang didapat petani yang sudah mengantongi STDB, yakni salah satunya memudahkan untuk menjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PKS).
Selain itu, STDB perlukan sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), tandasnya.
Akselerasi Pesut Daya Bikin Pekebun Sawit Pengurusan STDB di PPU Mudah
Diskusi pembaca untuk berita ini